JAKARTA, KORANPALPRES.COM – Buntut pemberhentian ratusan perangkat desa di salah Kabupaten di Sumatera Selatan, memicu kemarahan masyarakat terhadap Pj Bupati setempat.
Pasalnya ratusan perangkat desa yakni sekretaris desa (sekdes) yang dipecat kepala desa (kades) tanpa surat keputusan resmi sebagai petugas pemerintahan di desanya.
Pemberhentian para sekdes tersebut kontan juga menuai protes keras dari Tim Advokasi Perangkat Desa (TAPD).
Protes itu disampaikan lewat unjuk rasa di depan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024.
BACA JUGA:Capaian Kinerja Pj Gubernur Sumatera Selatan di Triwulan I Tuai Pujian Tim Evaluasi Kemendagri
BACA JUGA:SK Kemendagri Diperpanjang, H. Elman Lanjutkan Tugas sebagai Pj Walikota Prabumulih
“Turunkan Pj Bupati!” teriak Koordinator Aksi, Sundan Wijaya dan Dimas Rahmatullah dalam orasi mereka pada unjuk rasa tersebut.
Di hadapan aparat kepolisian yang berjaga-jaga, melalui pengeras suara, Sundan meneriakkan ketidakpedulian Pj Bupati terhadap nasib ratusan perangkat desa tanpa surat pemberhentian resmi sejak tahun 2022 lalu.
Dia menilai, para kades yang memberhentikan para perangkat desanya tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Terlebih dia menuding pemberhentian itu diduga tidak prosedural karena tanpa disertai dengan surat keputusan pemberhentian tertulis.
BACA JUGA:Pemkab Muba Sukses Kendalikan Inflasi Daerah, Begini Kata Mendagri Tito Karnavian
BACA JUGA:Paparkan 10 Indikator Prioritas, Pj Bupati Muba Panen Pujian dari Tim Evaluator Itjen Kemendagri
"Sebagai masyarakat setempat, kami sangat kecewa dengan sikap Pj Bupati yang kurang peduli dan tidak berpihak pada kepentingan rakyat,” ucap Sundan masih dalam orasinya.
Lantaran tindakan sewenang-wenang itulah akhirnya masyarakat dari berbagai desa di Kabupaten tersebut langsung melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hasilnya, gugatan para penggugat itu dimenangkan oleh Majelis Hakim PTUN.