Hanya saja imbuh Sundan, sejak keputusan PTUN itu diberlakukan 2 tahun lalu, Pj Bupati setempat seakan mengenyampingkannya.
BACA JUGA:Maju di Pilkada 2024! Ratu Dewa Sudah Ajukan Pensiun Dini, Tinggal Tunggu Surat Mendagri
BACA JUGA:Terungkap! Ini Alasan Mendagri Tunjuk Elen Setiadi Gantikan Agus Fatoni Jadi Pj Gubernur Sumsel
Padahal para perangkat desa yang merasa dizalimi ini sudah mengkomunikasikan perihal tersebut kepada Pj Bupati.
Namun sampai saat ini belum ada respon tegas bahkan seolah terkesan sia-sia.
"Sehingga di sini kami Mendagri Tito Karnavian segera mencopot Pj Bupati karena kehadirannya justru tidak bermanfaat bagi kepentingan pemerintahan desa," timpal Dimas.
Dia menjelaskan, keputusan PTUN yang inkrah itu hendaknya segera dipatuhi.
BACA JUGA:Sore Ini Elen Setiadi Dilantik Mendagri Jadi Pj Gubernur Sumatera Selatan, Gantikan Agus Fatoni
BACA JUGA:Pemkot Pagaralam Ikuti Vidcon Asistensi Evaluasi Triwulan III oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri
Sebab sudah lebih dari 21 hari sejak diberlakukan, akan tetap keputusan PTUN seolah-olah diabaikan Pj Bupati.
Padahal sesuai pasal 66 ayat 5 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 keputusan PTUN yang inkrah harus dilaksanakan.
"Namun Pj Bupati tetap bergeming dan tak peduli dengan keputusan PTUN tersebut," sebut Sunda.
Karena itu Tim Advokasi Perangkat Desa menilai bahwa Pj Bupati telah melecehkan keputusan inkrah tersebut.
BACA JUGA:Sukses Turunkan 3 Hal ini, Pj Walikota Lubuklinggau Dipuji Tim Evaluasi Kemendagri
BACA JUGA:Penuhi Undangan Kemendagri, Bahas Soal Pemilih di Perbatasan Banyuasin-Palembang
Karena itu Dimas meminta kepada Kemendagri segera menurunkan Pj Bupati dari jabatannya.