Wah! Ada Si Abang Laris Dari Kejari Ogan Ilir, Apakah Itu?

Jumat 18 Oct 2024 - 17:59 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa (DD) Non-BLT Tahap I.

BACA JUGA:WhatsApp Hadirkan Fitur Tema Chat, Bisa Diubah Tiap Kontak, Bikin Obrolan Makin Seru

BACA JUGA:Hindari Mengonsumsi 3 Makanan Ini Bersamaan dengan Mi Instan

Dan Tahap II dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I dan Tahap II tahun anggaran 2022 Desa Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.

Dengan Nomor : 700 / 300 / ITDA-OI / 2024 tanggal 29 Agustus 2024 maka diperoleh kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp383.918.746,00.

Setelah proses penyerahan di Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, tersangka akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Pakjo Palembang. 

Bahwa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Gandeng Rumah Zakat, Sekolah Islam Cendikia Faiha Salurkan Bantuan ke Palestina, ini Donasi Terkumpul!

BACA JUGA:Seru Banget! 5 Tempat Glamping Kintamani Bali, Keindahannya Manjakan Mata

Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi para pengelola dana desa agar menjalankan tugasnya dengan amanah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"

Kategori :