Wah! Ada Penerimaan Logistik Surat Suara Pilkada di KPU Muara Enim

Sabtu 19 Oct 2024 - 19:53 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

"Terdapat kerugian dengan total sebesar Rp485.758.618 hingga saat ini, tersangka belum ada melakukan upaya pengembalian terhadap kerugian Negara yang ditimbulkannya," terangnya. 

BACA JUGA:Apa Ya Tujuannya! Kejati Sumsel Gelar Pelatihan Baris Berbaris dan Penghormatan Petugas Kamdal

BACA JUGA:Kepler 37-b Planet Terkecil yang Pernah Ditemukan Manusia, Lebih Kecil dari Merkurius

Adapun pun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kemudian ada juga Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA:Gurih Banget! Resep Perkedel Tempe Bikinnya Gampang Rasanya Nikmat, Yuk Praktekin Langsung

BACA JUGA:Keren! Ada Turnamen Golf di Gelar Kodam II Sriwijaya, Berikut Tujuannya

Bahwa terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan di Rutan Kelas II B Muara Enim pada Tahap Penuntutan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 16 Oktober 2024.

Hal berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-03/L.6.15/Ft.1/10/2024 dan tanggal 16 Oktober 2024. Dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"

Kategori :