Besaran Gaji Presiden dan Wakil Presiden Berapa Ya?

Minggu 20 Oct 2024 - 19:44 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000

Tunjangan jabatan: Rp24.818.000

Tunjangan lainnya: Tunjangan Kehormatan sebesar Rp2.134.000, Fasilitas Perumahan Rp34.900.000, Fasilitas Transportasi Rp27.330.000, Asuransi Kesehatan Rp16.325.000, dan Tunjangan Hari Tua Rp6.807.250

BACA JUGA:Subsidi Motor Listrik, Akankah Berlanjut pada Era Prabowo?

18. Kapolri

Gaji pokok bulanan: Rp5.930.000

Tunjangan jabatan: Rp13.608.000

Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja sebesar Rp43.627.500

BACA JUGA:Tersambung Era Prabowo: 4 Proyek Jalan Tol Besar Ini Akan Dikejar oleh Presiden Selanjutnya, JTTS Termasuk?

19. Panglima TNI

Gaji pokok bulanan: Rp5.646.100

Tunjangan jabatan: Rp13.608.000

Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja sebesar Rp43.627.500.

Itulah keterangan tentang gaji dan tunjangan yang diperoleh presiden, wakil presiden dan sejumlah pejabat negara.

Kategori :