Besaran Gaji Presiden dan Wakil Presiden Berapa Ya?

Minggu 20 Oct 2024 - 19:44 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Hari ini Prabowo dan Gibran sebagai presiden  dan wakil presiden  terbaru dalam sejarah Indonesia sudah dilantik. Nah, besaran gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang.

Undang-undang tersebut tidak hanya mengatur gaji pokok, tetapi juga mencakup tunjangan dan fasilitas yang melekat pada jabatan kepresidenan

Adapun besaran gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden.

Disebutkan di sana bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. 

BACA JUGA:Jelang Pelantikan Presiden Dan Wapres, Kodim Lampung Timur Lakukan Ini

Sedangkan, gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Disebutkan juga gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5,04 juta per bulan. 

Besaran yang diungkapak itu adalah gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Nah, jika kita mengacu pada peraturan tersebut, gaji pokok presiden bisa mencapai Rp30,24 juta per bulan (6xRp5,04 juta) dan wakil presiden Rp20,16 juta per bulan (4xRp5,04 juta).

Di samping gaji pokok, tentu presiden dan wakil presiden memperoleh tunjangan.

Seperti diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

BACA JUGA:Cara Ini Dilakukan Kodim Tulang Bawang Antisipasi Potensi Bangsit Jelang Pelantikan Presiden

1. Gaji Presiden RI

Gaji pokok bulanan: Rp30.240.000

Tunjangan jabatan: Rp32.500.000

Kategori :