Hati-Hati! Ini Resiko Jika Nunggak Bayar Paylater, Bisa Dipidana?

Senin 21 Oct 2024 - 10:46 WIB
Reporter : Juli Aulia
Editor : Juli Aulia

KORANPALPRES.COM – Layanan paylater, atau fitur bayar nanti, semakin populer di kalangan masyarakat. 

Layanan ini memungkinkan pengguna untuk membeli barang atau jasa sekarang dan membayarnya nanti, seringkali dengan tambahan bunga atau biaya administrasi. 

Layanan pembayaran “bayar nanti” atau paylater memang memberikan kemudahan bagi sebagian orang. 

Kamu bisa berbelanja kebutuhan, tetapi tidak harus membayarnya secara tunai saat itu juga. 

BACA JUGA:Langsung Aktif! Simak Cara Mengaktifkan Shopee Paylater yang Dinonaktifkan

BACA JUGA:Dapat Saldo DANA Rp500 Ribu dari Shopee Tanpa PayLater dan Affiliate, Langsung Cair

Paylater umumnya memberikan waktu satu bulan untuk melakukan pembayaran. 

Namun beberapa platform paylater di Indonesia juga menawarkan jangka waktu yang lebih lama, seperti 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan. 

Selama ini, paylater dianggap aman karena tidak masuk dalam pencatatan riwayat kredit. 

Sehingga, gagal bayar paylater dianggap tidak berpengaruh pada skor kredit.

BACA JUGA:Pasti Aman! Inilah 6 Aplikasi PayLater Paling Populer yang Diawasi OJK, Cepat Cair dan Terpercaya

BACA JUGA:Pinjam Uang 200 Tanpa APK Paylater, Bisa Langsung Cair Saldo DANA, Ini Caranya

Namun, di balik kemudahannya, terdapat bahaya tersembunyi yang perlu diwaspadai.

Buy Now Pay Later (BNPL) adalah layanan pembayaran yang memungkinkan konsumen membeli barang atau jasa dan membayarnya di kemudian hari, biasanya dengan pembayaran cicilan yang dibagi dalam beberapa periode.

Layanan ini biasanya digunakan untuk pembelian online dan telah menjadi populer karena memberikan fleksibilitas bagi konsumen untuk mengelola pengeluaran mereka.

Kategori :