Selanjutnya wajib pajak opsen PKB dan opsen BBNKB membayar pajak terutang menggunakan SSPD berdasarkan SKPD sebagaimana dimaksud ayat 1.
Selain itu dalam rangka optimalisasi penerimaan PKB dan opsen PKB dan BBNKB dan opsen BBNKB, dia meminta pemprov bersinergi dengan pemkab/pemkot.
BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Temui Pj Gubernur Sumsel di Griya Agung, Bahas Apa?
Sinergi berupa sinergi pendanaan untuk biaya yang muncul dalam pemungutan PKB dan BBNKB.
"Pada prinsipnya Kemendagri mengawal proses persiapan pelaksanaan opsen PKB dan opsen BBNKB, sehingga nantinya penerimaan pajak bisa langsung di split (pisahkan),” tandasnya.
Realisasi PKB dan BBNKB hingga 30 September 2024
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Edward Candra, dalam laporannya mengemukakan, optimalisasi penerimaan PKB dan opsen PKB, BBNKB dan opsen BBNKB, pajak MBLB dan opsen MBLB Pemprov bersinergi dengan Pemkab/Pemkot.
Hal ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 bahwa PKB dan opsen PKB, BBNKB dan opsen BBNKB, pajak MBLB dan opsen pajak MBLB mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan UU HKPD yaitu pada 5 Januari 2025.
Masih dalam laporannya, Edward merinci realisasi PKB hingga 30 September 2024 sebesar Rp871.179.536.625, dari target sebesar Rp1.198.685.750.280 atau 72, 68%.
Lalu realisasi BBNKB hingga 30 September 2024 sebesar Rp813.215.857.625, dari target Rp1.084.291.212.352, atau 75%.
Sementara, untuk persentase PAD terhadap pendapatan daerah sebesar 75,05%, persentase pajak daerah terhadap PAD sebesar 72, 96%.
BACA JUGA:Pusri Menantikan Realisasi Pelabuhan Tanjung Carat, Pj Gubernur Sumsel Beri Statement Mengejutkan
“Kemudian persentase PKB terhadap pajak daerah sebesar 72,68% dan persentase BBNKB terhadap pajak daerah sebesar 75%,” pungkasnya.