Sehingga untuk itu sambung Elen, diperlukan sinergi yang kuat antara Pemprov Sumsel dan Pemkab/Pemkot dalam mengelola pendapatan.
BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal dan Syarat Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel
BACA JUGA:Hari Ini Kebijakan Pemutihan Dimulai, Begini Penjelasan Dirlantas Polda Sumsel
Termasuk dalam memaksimalkan pendataan, pemungutan, dan pengawasan pajak kendaraan bermotor.
“Kami harap kerja sama ini mampu mendorong peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) sehingga pembangunan daerah kita bisa lebih efektif,” timpalnya.
Elen menyebutkan bahwa Sumsel termasuk dalam 4 provinsi yang telah menyelesaikan Pergub.
“Kita (Sumsel) juga termasuk 12 provinsi yang telah menyelesaikan perjanjian kerja sama," tukasnya.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Kembali Selenggarakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, ini Jadwalnya!
BACA JUGA:Yuk Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Jadwal Samling di Kecamatan Ogan Ilir
Apresiasi Kemendagri
Sementara itu, Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan mengungkapkan, kegiatan ini dalam upaya meningkatkan kemampuan daerah.
Pasalnya sambung Hendri, selama ini hasil penerimaan pajak Provinsi sebagian diperuntukkan bagi kabupaten/kota di wilayah yang bersangkutan.
Dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama ini tambah Hendri, maka perbandingan bagi hasil opsen ini adalah bagaimana mempercepat pendapatan daerah real time.
BACA JUGA:Dirut PT Pusri Ajak Rombongan Temui Pj Gubernur Sumsel, Bahas Apa?
“Tanpa perlu menunggu mana yang menjadi milik provinsi dan mana yang menjadi milik kabupaten/kota,” singgungnya.
Dia menjelaskan, besaran pokok opsen PKB dan opsen BBNKB terutang ditetapkan oleh Gubernur di wilayah kabupaten/kota tersebut dan dicantumkan di dalam SKPD.