Wah! Ada Pendampingan Ke BPKP Sumsel Untuk Konsultasi, Siapa?

Sabtu 26 Oct 2024 - 20:14 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Dengan perintah tetap ditahan dan denda senilai Rp1.000.000.000 subsidiair 6 bulan pidana kurungan.

BACA JUGA:Kembali Kejari Lahat Terima Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi, Berikut Nominalnya

BACA JUGA:Kejari Lahat Gelar Kampanye Anti Korupsi, Siapa Narasumbernya?

"Bahwa Kejaksaan Negeri Lahat terus berkomitmen untuk menuntut tinggi para pelaku predator anak, yang mana anak seharusnya mendapatkan perlindungan karena merupakan generasi penerus bangsa," katanya.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"

Kategori :