Keresidenan Palembang pada masa awal adalah bagian dari Provinsi Sumatera (1 Provinsi), kemudian Provinsi Sumatera dimekarkan menjadi 3 Provinsi yaitu sebagai berikut:
BACA JUGA:Tak Disangka! Belajar Sejarah Ternyata Bermanfaat Bagi Kehidupan Kekinian, Begini Kata Presiden AGSI
1. Provinsi Sumatera Utara (terdiri dari Keresidenan Aceh, Sumatera Timur [Medan], dan Tapanuli),
2. Provinsi Sumatera Tengah (Keresidenan Sumatera Barat [Bukit Tinggi], Riau, dan Jambi),
3. Provinsi Sumatera Selatan (Keresidenan Palembang, Bengkulu, Lampung, dan Bangka-Belitung).
Pasca pemekaran Provinsi Sumatera menjadi 3 provinsi, Provinsi Sumatera Selatan terjadi beberapa kali pemekaran wilayah dan peningkatan status menjadi 4 provinsi baru, yaitu:
BACA JUGA:Bukan Sekedar Penutup Kepala! Fakta dan Filosofi Tanjak, Sudah Eksis Sejak Masa Kesultanan Palembang
1. Provinsi Sumatera Selatan (Palembang),
2. Provinsi Lampung (Tanjung Karang),
3. Provinsi Bengkulu,
4. Provinsi Bangka Belitung (Pangkal Pinang).
“Selanjutnya, jabatan Residen Palembang berganti statusnya menjadi Gubernur Sumatera Selatan,” tukas Panji.