Menag Nasaruddin Mewanti-Wanti Aparatur Negara Tak Mudah Putuskan Perkara Perceraian, Alasannya Sangat Mulia!

Selasa 29 Oct 2024 - 22:30 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar berharap agar para aparatur negara, baik di Kementerian Agama (Kemenag) maupun di Mahkamah Agung (MA), untuk tidak mudah memutuskan perkara perceraian. 

Demikian disampaikan Menag Nasaruddin saat menghadiri launching software aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC) sekaligus penandatanganan adenddum Memorandum of Understanding (MoU) tentang integrasi dan pemanfaatan data pernikahan dan perceraian. 

Mengutip kemenag.go.id, MoU ini sendiri diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) MA RI dengan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kemenag RI.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Dirjen Badilag MA RI Muchlis, Ketua Muda Agama MA RI Yasardin, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Cecep Khairul Anwar, serta jajaran MA RI dan Kemenag.

BACA JUGA:Catat 11.894 Perempuan di 3 Kabupaten Ini Pilih Bercerai dan jadi Janda Muda, Ini Penyebab Perceraian

BACA JUGA:Kasus Perceraian di OKU Timur Masih Tinggi, Alasan Pasangan Bercerai Bikin Geleng-geleng Kepala

“Salah satu amal jariah yang kita bisa lakukan adalah mempertahankan keutuhan rumah tangga orang," tutur Menag Nasaruddin, di Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024.

Menag berharap keberhasilan kita bukanlah pada sekedar mampu menyelesaikan sejumlah perkara perceraian yang ditangani, tapi juga seberapa besar kasus yang mendapatkan solusi damai.

Dia menerangkan salah satu langkah Kemenag dalam mencegah tingginya jumlah perceraian adalah dengan menggelar Program Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN), Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Calon Pengantin, dan Brus (Bimbingan Remaja Usia Sekolah).

Lebih lanjut Menag Nasaruddin menyampaikan apresiasi atas terlaksananya penandatanganan MoU dan launching software aplikasi EAC ini. 

BACA JUGA:Kabupaten Banyuasin Masuk 5 Besar Daerah di Sumsel dengan Angka Perceraian Tertinggi, Ternyata Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Janda Baru Di OKU Timur 2023 Menurun, Ini Jumlah Dan Penyebab Perceraian Yang Mendominasi

“Terima kasih kepada bapak Ketua MA atas inisiatif MoU ini," ucapnya.

Dengan adanya EAC sambung Menag Nasaruddin, ini akan memutus mata rantai hadirnya pungutan-pungutan yang tidak pada tahapnya.

EAC hadir sebagai solusi bagi akta cerai bentuk fisik yang rawan hilang, hancur, bahkan dipalsukan. 

Kategori :