Ada Pemaparan Materi Tentang Tupoksi Kejaksaan, Berikut Penjelasannya

Rabu 30 Oct 2024 - 19:25 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

MUBA,KORANPALPRES.COM - Kegiatan Sosialisasi Pemaparan materi tentang Tupoksi Kejaksaan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pelatihan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Pada Desa di Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu 30 Oktober 2024.

Bahwa Kegiatan Sosialisasi materi tentang Tupoksi Kejaksaan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pelatihan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Pada Desa di Kabupaten Musi Banyuasin ini dilaksanakan di kecamatan Lais.

Kegiatan ini dilaksanakan di Kecamatan Lais dan dihadiri 6 Desa, dimulai dari Desa Lais, Purwosari, Tanjung Agung Utara, Tanjung Agung Selatan, Tanjung Agung Timur dan Tanjung Agung Barat yang dihadiri oleh Kepala Sub Seksi  Ekmon dan PPS intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Lehavre Abeto Hutasuhut, S.H.,M.H.

"Dalam kegiatan ini, menjelaskan bahwa kejaksaan memiliki wewenang seperti penuntutan, penyelidikan, dan pemeriksaan tambahan," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harus Agusto, S.H., M.H. 

BACA JUGA:Wah! Ada Koordinasi Dengan KPU, Apa Tujuan Kejari Muba?

BACA JUGA:Sosialisasi Kejari Muba Pada BUMD di Wilayahnya, Berikut Pembahasannya

Kejaksaan juga melakukan sidang untuk kasus korupsi dan penyelewengan dana yang merugikan negara.

Melalui bidang intelijen, kejaksaan memiliki kewenangan sesuai UU 11 tahun 2021 tentang kejaksaan RI. 

Fokus kejaksaan dalam bidang intelijen termasuk menciptakan kondisi untuk mendukung pembangunan, pencegahan korupsi, dan penyuluhan hukum. 

"Transparansi dan akuntabilitas dana desa, serta pencegahan korupsi dengan menghilangkan faktor-faktor pemicu korupsi dan menerapkan hukuman sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

BACA JUGA:Waduh! Kejari Muba Sita Aset Ini Demi Kepentingan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

BACA JUGA:Kejari Muba Tetapkan Mantan Plt Kadis PMD Muba Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Ini Kasusnya

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin berkomitmen untuk terus melaksanakan koordinasi dalam setiap kegiatan pada pimpinan untuk menciptakan kondusifitas Kegiatan yang berjalan aman dan tertib

Sebelumnya, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) Pada BUMD Kabupaten Muba Terkait Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi, Kamis 10 Oktober 2024.

Sosialisasi pada Pemerintah Kabupaten Muba adalah upaya untuk terus memperkuat komitmen dalam peningkatan tata kelola perusahaan daerah dengan mengadakan sosialisasi tentang pertanggungjawaban korporasi dalam kasus tindak pidana korupsi.

Kategori :