KORANPALPRES.COM - Artikel ini membahas tentang 4 negara yang memberikan tunjangan pengangguran kepada warganya yang baru saja kehilangan pekerjaan.
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk bantuan finansial agar mereka bisa bertahan hidup hingga mendapatkan pekerjaan baru.
1. Luksemburg
Negara kecil di Benua Eropa ini memberikan asuransi pengangguran kepada warganya melalui Badan Ketenagakerjaan Nasional Luksemburg (ADEM).
BACA JUGA:Bantu Pemda Tekan Angka Pengangguran, 6 Perusahaan dan 4 UMKM di Sumsel Terima Anugerah Siddhakarya
BACA JUGA:Masih Berstatus Pengangguran Jelang Timnas Indonesia Lawan Arab Saudi, Ini Tanggapan Thom Haye
Tunjangan yang diberikan mencapai 80% dari gaji kotor sebelumnya, bahkan bisa mencapai 85% jika memiliki satu atau lebih anak.
Namun, terdapat batasan maksimal sebesar 2,5 kali upah minimum.
Untuk mendapatkan tunjangan, seseorang harus telah bekerja di Luksemburg minimal 26 minggu dalam 12 bulan terakhir, dengan kondisi kerja full time hingga part time minimal 16 jam per minggu.
2. Belanda
Belanda, negara yang terkenal dengan keindahan tulip dan kanal-kanalnya, juga memiliki sistem asuransi pengangguran yang bertujuan untuk memberikan jaminan finansial bagi mereka yang kehilangan pekerjaan.
Sistem ini dirancang untuk membantu individu melewati masa transisi, sehingga mereka dapat kembali bekerja dengan lebih mudah.
Untuk mendapatkan tunjangan, seseorang harus telah bekerja selama 26 minggu dalam 36 minggu sebelum menjadi pengangguran.