Skema asuransi ini memberikan kompensasi kepada pegawai yang kehilangan pekerjaan karena alasan yang tidak disengaja.
Besaran kompensasi dihitung sebesar 60% dari gaji pokok selama bekerja, dan berlaku maksimal selama tiga bulan sejak tanggal menganggur.
Skema ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
BACA JUGA:Angka Pengangguran Di OKU Timur Masih Tinggi, Ini Cara Pemerintah Untuk Mengatasinya
Penerapan skema asuransi pengangguran di Dubai menunjukkan bahwa negara ini semakin menyadari pentingnya memberikan jaring pengaman sosial bagi warganya, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor formal.
4. Swiss
Swiss, negara yang terkenal dengan keindahan alam pegunungan Alpen dan sistem perbankan yang kuat, juga memiliki sistem asuransi pengangguran yang dirancang untuk memberikan dukungan finansial kepada warganya yang kehilangan pekerjaan.
Sistem ini dirancang untuk membantu mereka menjaga stabilitas kehidupan dan fokus mencari pekerjaan baru.
BACA JUGA:Tingkat Pengangguran Terbuka di Provinsi Sumsel per Agustus 2023 Turun Menjadi 4,11 Persen
BACA JUGA:Angka Pengangguran Di OKUT Alami Penurunan, Ternyata Ini Strateginya
Besaran tunjangan dihitung berdasarkan gaji rata-rata selama 6 bulan terakhir.
Mereka yang memiliki tanggungan anak di bawah usia 25 tahun mendapatkan asuransi sebesar 80%, sedangkan yang tidak memiliki tanggungan anak mendapatkan asuransi sebesar 70%.
Sistem ini menunjukkan bahwa Swiss memberikan bantuan yang lebih besar kepada mereka yang memiliki tanggungan, sehingga mereka dapat fokus merawat anak-anak mereka tanpa harus terbebani oleh kekhawatiran finansial.
Sistem tunjangan pengangguran di Swiss menunjukkan komitmen negara untuk memberikan dukungan yang inklusif kepada semua warganya, tanpa memandang status mereka.
BACA JUGA:Wow Keren! Musi Banyuasin Catatkan Rekor Penurunan Pengangguran Tertinggi di Sumatera Selatan