Selain itu, Bawaslu Banyuasin juga melaksanakan tugas dalam rangka konsultasi penggunaan dana hibah pemilihan kepala daerah tahun 2024 ke Bawaslu RI.
BACA JUGA:Rapat Koordinasi Persiapan Debat Pilkada, Ada Tim Intelijen Kejari Banyuasin Ikut Hadir
BACA JUGA:Wow! Kantor Kejari Banyuasin Ada Supervisi Penanganan Perkara dan Kinerja Bidang Tindak Pidana Umum
Konsultasi ini bertujuan agar terwujudnya akuntabilitas dan transparansi atas penggunaan dana hibah serta menciptakan keseragaman pemahaman perlakuan.
Dan juga mempermudah proses pengendalian terhadap pengelolaan dana hibah dalam rangka pengawasan penyelenggaraan Pilkada.
Terakhir, Bawaslu juga menghadiri undangan Penyusunan Dokumen Revisi Anggaran Tingkat DJA Tahun 2024 dan Pemenuhan Perbaikan Data Dukung Penelaahan Anggaran Tahun 2025.
"Kegiatan koordinasi dilakukan dalam rangka membangun sinergitas kelembagaan di antara Bawaslu dan Kejaksaan RI guna mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Banyuasin," katanya.
BACA JUGA:Lagi, Tim Intelijen Kejari Banyuasin Datangi Kantor KPU, Apa Tujuannya?
BACA JUGA:Tim Intelijen Kejari Banyuasin Lakukan Koordinasi Dengan Bawaslu, Tentang Satu Hal Ini
Diharapkan Bawaslu dapat semaksimal mungkin menjalankan fungsi pengawasan guna menciptakan Pilkada yang damai dan berkualitas.
Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Banyuasin berkomitmen bersama dalam menjaga integritas dan keamanan proses Pilkada di Kabupaten Banyuasin.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"