Sehingga dibutuhkan penguatan Lembaga rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba hingga melakukan penegakan hukum kejahatan narkoba.
BACA JUGA:Begini Cara BNN Kota Pagar Alam Menyambut Hari Sumpah Pemuda
BACA JUGA:Kegiatan Apa Dilakukan BNNK Muara Enim di kawasan Car Free Day
Dalam pasal 105 KUHP masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan hingga peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.
Kemudian dalam pasal 106 KUHP hak masyarakat diwujudkan dalam bentuk mencari, memperoleh, menyampaikan saran dan pendapat.
Bahkan memperoleh perlindungan hukum, selanjutnya dalam pasal 107 KUHP masyarkat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN.
"Jika mengetahui adanya penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika," kata Kombes Pol Irzan Haryono.
BACA JUGA:Wah! Ada BNNP Sumsel di Kambang Iwak Park, Untuk Apa?
BACA JUGA:Wah! Ada Kunker Kepala BNN RI Ke Kota Prabumulih, Apa Tujuannya
Ia menerangkan, bahwa pada tahun 2015, Presiden RI Joko Widodo menyatakan Indonesia berada dalam situasi darurat narkotika.
Kejahatan narkotika merupakan salah satu jenis kejahatan extraordinary crime, yang merupakan kejahatan terorganisir lintas negara/internasional dan dapat menjadi ancaman serius karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan suatu bangsa.
"Sehingga kita perlu melakukan perlawanan terhadap salah satu kejahatan luar biasa yang menjadi tantangan negara-negara di dunia termasuk Indonesia," ujarnya.
Untuk itu terus bekerja penuh semangat memerangi penyalahgunaan narkotika di berbagai kalangan seluruh pelosok Indonesia untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dan bersih dari narkoba.
BACA JUGA:Bertemu Dengan Kepala BNN RI, Ini Kata Pj Gubernur Sumsel
BACA JUGA:Orang Nomor 1 di BNN RI Ini Berikan Arahan Ke Pegawai BNNP Sumsel, Siapa Dia?
Bahkan daya rusak narkotika lebih serius dibanding korupsi dan terorisme karena merusak otak yang tidak ada jaminan untuk sembuh.