Mendagri Tito Karnavian Warning ASN Sumsel yang Tidak Netral, Ayo Bawaslu Bisa!

Sabtu 02 Nov 2024 - 20:38 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

BACA JUGA:Wah Parah! Oknum ASN Inspektorat di Palembang Mengatasnamakan Kejaksaan jadi Makelar Kasus Korupsi

BACA JUGA:Diduga Kuat Oknum Camat di Ogan Ilir 'Ada Main' Dengan Oknum ASN di Ruang Kerjanya

Komisioner Bawaslu Sumsel Divisi Penanganan Pelanggaran, Ahmad Naafi menyampaikan hingga Jumat sore, 1 November 2024, pihaknya telah menerima total 25 laporan terkait dugaan pelanggaran pilkada di wilayah Sumsel.

Dia merinci dari jumlah tersebut, 20 laporan berkaitan dengan Pilbup dan Pilwako, 4 laporan terkait Pilgub Sumsel. 

“Selain itu, terdapat 1 temuan yang berasal dari pengawasan aktif Bawaslu Sumsel mengenai dugaan ketidaknetralan ASN,” urai Naafi.

Puluhan Laporan tersebut sambung dia meliputi berbagai jenis pelanggaran, termasuk kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh beberapa peserta pilkada. 

BACA JUGA:Kajari Banyuasin Lakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Bawaslu, Tentang Ap?

BACA JUGA:Nah! Ada Apa Ini, Kejari Banyuasin Lakukan Koordinasi Dengan Bawaslu

Saat ini masih kata Naafi, Bawaslu Sumsel tengah memproses laporan-laporan tersebut untuk menentukan apakah memenuhi syarat materiil dan formil. 

Proses tersebut meliputi klarifikasi dan pembuktian. 

“Jika laporan terbukti memenuhi unsur pidana, kasus akan dibawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumsel,” jelasnya.

Beberapa laporan telah diregistrasi dan masuk tahap pembahasan di sentra Gakkumdu.

BACA JUGA:Koordinasi Bersama Bawaslu, Ini Dibahas Tim Intelijen Kejari Banyuasin

BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Gelar Deklarasi Kampanye Damai 2024, Wujudkan Pilkada Zero Konflik

Meski ada juga yang tidak memenuhi syarat, baik dari segi saksi maupun bukti pendukung, sehingga prosesnya dihentikan. 

“Jika laporan terbukti memenuhi unsur pidana, Bawaslu akan melanjutkannya ke tahap penyidikan, lalu melimpahkannya ke kepolisian untuk penanganan lebih lanjut,” pungkasnya.

Kategori :