Wah Parah! Oknum ASN Inspektorat di Palembang Mengatasnamakan Kejaksaan jadi Makelar Kasus Korupsi

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menyerahkan tersangka EK bersama barang bukti atau tahap ll dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.--kejarii palembang for koranpalpres.com

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Wah Parah! Oknum ASN Inspektorat di Palembang mengatasnamakan Kejaksaan jadi makelar kasus korupsi.

Perbuatan oknum aparatur sipil negara atau ASN di Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) satu ini sangat mencoreng institusi tempatnya berdinas.

ASN berinisial EK ini ketahuan menjadi makelar kasus korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Ga salah-salah, untuk memuluskan aksinya, EK mengatasnamakan lembaga Kejari Palembang.

BACA JUGA:Segera Diadili! 3 Tersangka Korupsi Pajak Berpindah Tangan dari Penyidik Kejati Sumsel ke Penuntut Umum Kejari

BACA JUGA:Beraudiensi Dengan Kejati Sumsel, Kepala Kantor Basarnas Palembang Ingin Tingkatkan Ini, Berikut Penjelasannya

Untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak, EK terpaksa berhadapan dengan hukum dan kini nasibnya tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang.

Hal ini menyusul setelah Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyerahkan tersangka EK bersama barang bukti atau tahap ll dalam perkara dugaan tindak pidana gratifikasi kepada tim Pidsus Kejari Palembang, Senin 12 Januari 2024. 

Saat proses tahap II di Kejari Palembang, terlihat tersangka EK mengenakan kemeja putih celana panjang biru ditambah rompi orange bertuliskan “TAHANAN TIPIKOR KEJATI SUMSEL”.

Selanjutnya tersangka EK menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Klas 1A Palembang terhitung sejak tanggal 12 Februari 2024 sampai dengan 2 Maret 2024.

BACA JUGA:Tersandung Korupsi Pajak, 3 Direktur Perusahaan Energi Resmi Ditahan Kejati Sumsel, 1 Direktur Sempat Bandel

BACA JUGA:DJP Sumbagsel Pecat Satu Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pajak, Apresiasi Kerja Kejati Sumsel

Kepala Kejari Palembang (Kajari) Dr Hardiansyah SH MH melalui Kasubsi Intelijen Kejari Palembang M Fahri Aditia SH mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Nomor : PRINT-813/L.6.10/Ft.1/02/2024.

“Pada hari ini kita menerima penyerahan tahap II tersangka atas nama EK dan Barang Bukti dalam perkara dugaan Gratifikasi Oknum ASN Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Fahri saat konferensi pers di Kantor Kejari Palembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan