JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menetapkan 146 orang petugas imigrasi dari seluruh Indonesia sebagai Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa).
Dalam Apel Besar Pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa, Senin 4 November 2024.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto yang memimpin apel tersebut menyebutkan, implementasi Desa Binaan Imigrasi dan penetapan Pimpasa merupakan pengejawantahan dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI.
Terutama Asta Cita Ketujuh yaitu “memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan”.
BACA JUGA:WNA Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Lintasi Autogate Imigrasi, Apa Itu?
BACA JUGA:Ternyata Ada Revisi Undang-undang Keimigrasian tentang Peraturan Baru, Apa Ya?
“Petugas Imigrasi Pembina Desa adalah juga merupakan wujud pelaksanaan 13 program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kedelapan, yang menekankan pada pencegahan TPPO dan TPPM," ujarnya.
Masyarakat Indonesia berhak untuk berupaya sebaik-baiknya dalam rangka meningkatkan taraf hidup mereka, termasuk memilih kesempatan bekerja di luar negeri.
Namun demikian, Pemerintah perlu melakukan langkah mitigasi untuk meminimalisasi risiko manipulasi dan penyelundupan manusia oleh oknum tak bertanggung jawab dalam proses persiapan dan penyaluran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Program Pimpasa merupakan salah satu program skala nasional Kementerian Imipas bersama pemerintah daerah dan perangkat desa di berbagai wilayah di Indonesia.
BACA JUGA:Wah! Ada Operasi Jagratara Dilakukan Direktur Jenderal Imigrasi, Apa Itu?
BACA JUGA:Wow! Ternyata RUU Tentang Keimigrasian Telah Disahkan Menjadi Undang-undang, Ini Buktinya
Ini Bakal Menjadi Fokus Petugas Imigrasi di Desa Binaan
Fokus dari Desa Binaan Imigrasi adalah mempermudah akses informasi terkait Paspor RI dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan kantor imigrasi.
Selain itu, program ini memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).