Khususnya melalui jalur penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural. Hingga saat ini, terdapat total 125 Desa Binaan Imigrasi di seluruh Indonesia.
“Pimpasa juga akan mengumpulkan informasi berupa masukan dan pertanyaan yang diperoleh dari masyarakat terkait isu keimigrasian. Jadi sifatnya sebagai early warning system terhadap informasi keimigrasian,” lanjutnya.
BACA JUGA:Terduga Pelaku Tindak Pidana, Ini Dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi Terhadap WNA Pelanggar
BACA JUGA:KABAR TERKINI! Ternyata Anak Usia 6 Tahun Sudah Bisa Gunakan Autogate Imigrasi
Mengacu pada pernyataan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI tanggal 27 Maret 2024, di tahun 2023 jumlah penempatan PMI tercatat sebanyak 274.965, naik 37 persen dari tahun 2022 dan 176 persen dari tahun 2021.
Sementara itu, data yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Laporan Statistik Mobilitas Penduduk dan Tenaga Kerja 2023 menunjukkan bahwa pada 2022, sebanyak 99,8 persen PMI di sektor informal merupakan wanita.
Dari segi tingkat pendidikan, lebih dari 70 persen PMI merupakan lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Agus Andrianto menjelaskan, tingginya ketertarikan masyarakat Indonesia untuk mencari peruntungan di luar negeri tidak dibarengi dengan literasi yang cukup.
BACA JUGA:Waduh! 1.293 Orang Asing Diperiksa Petugas Imigrasi, Ada Apa Ini?
BACA JUGA:Perkuat Pengawasan Keimigrasian Terhadap Orang Asing, Imigrasi Palembang Lakukan Operasi Ini
Hal ini membuka celah bagi oknum tak bertanggung jawab melakukan manipulasi dan memberi iming-iming kesejahteraan bekerja di luar negeri secara ilegal yang berujung petaka.
Oleh karena itu, jelasnya, melalui keberadaan Pimpasa pada Desa Binaan Imigrasi, Kementerian Imipas secara berkelanjutan mengedukasi masyarakat, termasuk siswa sekolah menengah, untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya saat mengajukan permohonan paspor.
Selain itu, mereka yang berniat bekerja di luar negeri wajib mendaftar melalui instansi yang terverifikasi oleh BP2MI.
“Pekerja migran berkontribusi besar terhadap perekonomian bangsa, maka sepatutnya kita arahkan dan lindungi dengan sebaik-baiknya. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendukung penuh pencegahan serta pemberantasan TPPO dan TPPM untuk menciptakan keamanan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,” pungkasnya.
BACA JUGA:Kado Hari Ulang Tahun RI, Ditjen Imigrasi Sematkan Wajah Baru Paspor Indonesia, Berikut Desainnya
BACA JUGA:Cegah Kasus TPPO, Imigrasi OKU Perketat Proses Penerbitan Paspor, Ini Syaratnya