Menurutnya di sebut sebagai perbuatan seorang Pecandu Narkotika maupun seorang Korban Penyalahgunaan Narkotika keduanya adalah sama-sama menggunakan Narkotika.
BACA JUGA:Wah! Bakal Ada Lelang Barang Rampasan Negara di Kejari OKU, Begini Syaratnya
BACA JUGA:Ada Apakah ini, Ketua Bawaslu Datangi Posko Pemilu Kejari OKU Timur
Namun ada yang membedakan yaitu mengenai alasan menggunakan Narkotika, bagi seorang Pecandu Narkotika menggunakan Narkotika karena si pengguna dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika.
Sedangkan bagi seorang Korban Penyalahgunaan Narkotika menggunakan Narkotika karena si pengguna dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
“Pada Pasal 127 (1) Setiap Penyalah Guna yaitu Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," katanya.
Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
BACA JUGA:Waw! Ada Penerimaan Tersangka Tahap 2 di Kejari OKU, Kasus Apakah?
BACA JUGA:Bawaslu-Kejari OKU Timur Jalin Kerja Sama Bidang Hukum Datun untuk Pendampingan Ini
Pada Pasal 127 (3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi social.
Sementara itu, dalam Penerangan Hukum tersebut dihadiri oleh Camat Baturaja Timur Khairudin Albar, S.STP.
Yang dalam sambutanya juga menyampaikan ucapan terima kasih atas ketersediaan Kejari OKU dalam memberikan penerangan hukum.
Kegiatan seperti ini sangat diperlukan untuk mencegah dengan pengetahuan dan kesadaran akan risiko yang ada.
BACA JUGA:Kejari OKU Timur dan BNI Cabang Baturaja Jalin Kerja Sama, Berikut Isinya
BACA JUGA:Latihan Matra Gabungan Super Garuda Shield 2024, Ada Pejabat Tinggi Kejari OKU Timur Hadir
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"