Tinggal dilihat dari kacamata objek Bawaslu apakah ini masuk keranah Gakkumdu atau tidak. "Alhadulillah laporan diterima Bawaslu Sumsel berdasarkan nomor 009/pl/pg/prov/06.00/XI/2024 tentang tahapan kampanye melalui media massa elektronik di luar jadwal yang ditetapkan KPU Sumsel," bebernya.
BACA JUGA:Tim Intelijen Kejari Banyuasin Hadir Dalam Sosialisasi Pemilih Pemula, Berikut Sosoknya
BACA JUGA:Wah! Ada Rapat Penyelesaian Masalah Illegal Drilling, Dimana Lokasinya?
Ada indikasi Paslon 01 lebih dulu curi start lebih mendominasi dan tidak berimbang. Lalu ada bukti selipan gambar Paslon 01 saat seorang presenter menyampaikan informasi berita.
Pihaknya snagat berharap hal tersebut ada tindak lanjut yang sangat kongkret. "Kita inginkan Bawaslu ini menjalankan tugas dan fungsinya untuk proses Pilkada agar berjalan dengan berkeadilan," tegasnya.
Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi mengatakan, bahwa memang ada laporan tersebut. Laporannya adanya dugaan pelanggaran pejabat negera ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
"Laporan itu akan kita proses, dengan melakukan penilaian terlebih dahulu dan jika terpenuhi syarat formil dan materilnya akan masuk dalam kajian pertama dalam pembahasan dan Gakkumdu," tandasnya.
BACA JUGA:Datangi Mapolda Sumsel, Calon Bupati Empat Lawang Ini Buat Pengaduan, Inilah Penyebabnya
BACA JUGA: Miranda si Bulan Milik Uranus Tampaknya Memiliki Lautan dan Kemungkinan Kehidupan
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"