BANDUNG, KORANPALPRES.COM – Sesuai arahan dan proyeksi Menteri Agama Nasaruddin Umar, Mudzakarah Perhajian Indonesia berakhir dengan menghasilkan sejumlah keputusan hukum terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Keputusan ini dibacakan oleh Dr KH Aris Ni’matullah dari Pesantren Buntet Cirebon pada upacara penutupan Mudzakarah Perhajian Indonesia yang berlangsung di Bandung, 7–9 November 2024.
Melansir kemenag.go.id, Mudzakarah Perhajian Indonesia diikuti sejumlah ahli fikih dari sejumlah ormas, akademisi, dan praktisi haji.
Kegiatan ini juga diikuti para Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Bidang pada Kanwil Kemenag Provinsi.
BACA JUGA:Gara-Gara ini Presiden Prabowo Ingin Bangun Kampung Haji Indonesia di Mekkah
BACA JUGA:Kemenag Segera Buka Rekrutmen Petugas Haji 2025, Cek di Sini Persyaratannya!
KH Aris Ni’matullah menyebutkan, ada 3 isu utama yang dibahas antara lain hukum menggunakan nilai manfaat hasil investasi dana setoran awal (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain.
Kemudian skema tanazul (meninggalkan) mabit di tenda Mina, serta hukum menyembelih dan mendistribusikan hewan dam di luar tanah haram.
“Hukum memanfaatkan hasil investasi Setoran Awal BPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain adalah mubah,” terang KH Aris Ni’matullah, Sabtu, 9 November 2024.
Menurut beliau, penentuan persentase besaran pemanfaatan Hasil Investasi Setoran Awal BPIH itu, harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan baik bagi jemaah haji masa tunggu (waiting list) maupun jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan.
BACA JUGA:Indeks Kepuasan Haji Meningkat, Pansus Hanya Tekankan Revisi Regulasi
BACA JUGA:Demi Kepentingan Kursi, Keberhasilan Haji Tak Diapresiasi
“Presentasi pemanfaatan juga harus memastikan sustainabilitas dana haji dalam jangka panjang sehingga memberikan jaminan keamanan hak-hak jemaah haji daftar tunggu dan keringanan jemaah haji yang akan berangkat pada tahun berjalan,” cetusnya.
Menurut dia, Pemerintah melakui BPKH berkewenangan mengelola secara penuh dana setoran awal BPIH, dengan tetap mempertimbangkan prinsip syari’ah, skalaprioritas, kehati-hatian, dan maslahat yang terukur.
Terkait Tanazul di Mina, Mudzakarah Perhajian Indonesia memutuskan bahwa untuk mengurangi kepadatan di area Mina.