Sesuai Arahan Menag, Mudzakarah Perhajian Indonesia Hasilkan Kebijakan yang Memudahkan Umat

Sabtu 09 Nov 2024 - 22:43 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

Termasuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi jemaah sakit, lansia, resiko tinggi, disabilitas, pendamping serta para petugas yang mengurus jemaah diberikan keringanan meninggalkan (tanazul) mabit di Mina dan kembali ke hotel tempat tinggalnya di Mekkah.

BACA JUGA:Kemenag Berhasil Tingkatkan Indeks Kepuasan Jamaah Haji Tahun 2024

BACA JUGA:Ikut Manasik di Asrama Haji, Ekspresi Ratusan Anak Usia Dini ini Bikin Gemes Para Bunda

“Jemaah sakit, lansia, resiko tinggi, disabilitas, pendamping dan petugas yang mengurus jemaah adalah berstatus udzur, maka ketika meninggalkan (tanazul) mabit di Mina, hajinya sah dan tidak dikenakan dam,” imbuhnya.

Terkait Dam, Mudzakarah Perhajian Indonesia menyebutkan bahwa penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air, hukumnya boleh dan sah. 

Mudzakarah merekomendasikan Pemerintah membuat pedoman tata kelola Dam Jemaah haji dan memasukan ketentuan penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air.

Pemerintah menyosialisasikan hasil putusan ini kepada jemaah haji melalui berbagai forum pertemuan/sosialisasi dan bimbingan manasik haji baik yang dilakukan Pemerintah maupun KBIHU. 

BACA JUGA:Menag Yaqut dan Menhaj Tawfiq Bahas Persiapan Haji 2025, ini Jadwal Awal Kedatangan Jemaah di Tanah Suci

BACA JUGA:Pj Gubernur Duduk Bersama Tim Kemenko Polhukam dan Danlanud SMH, Masalah Lahan Asrama Haji Selesai dengan Baik

“Jemaah/petugas haji dapat mempedomani ketentuan Penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air,” tandasnya.

Sebelumnya saat membuka Mudzakarah Perhajian 2024 di Bandung, Jawa Barat, Menteri Agama Nasaruddin Umar berharap forum ini dapat melahirkan kebijakan yang dapat memberikan kemudahan bagi umat.

"Saya berharap melalui mudzakarah ini kita dapat menghasilkan sesuatu kebijakan yang memberikan kemudahan dan meringankan bagi umat," tutur Menag Nasaruddin saat membuka kegiatan yang berlangsung di Institut Agama Islam Persatuan Islam (IAI Persis), Kamis, 7 November 2024.

Ia menukil sebuah kaidah yang menyatakan bahwa melakukan tindakan untuk rakyat harus didasari untuk kemaslahatan. 

BACA JUGA:Wow! Polisi Berpangkat Melati 2 Ini Lepas 38 Jamaah Umroh dan Haji Ar-razaq, Siapa Sosok Itu?

BACA JUGA:Inovasi, Kemanusiaan, dan Keberhasilan Pelayanan Haji 2024

"Jangan justru sebaliknya, pembicaraan tentang rakyat melahirkan mudharat untuk rakyat, sehingga harus menghasilkan yang dapat meringankan masyarakat bukan sebaliknya," singgung Menag.

Kategori :