Stop Pelanggaran Pilkada! Bawaslu Empat Lawang Lakukan Penguatan Kapasitas Kelembagaan dan SDM Gakkumdu

Senin 04 Nov 2024 - 19:36 WIB
Reporter : Dian Cahyani Fitri
Editor : Dian Cahyani Fitri

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Tidak ada ruang bagi para pelaku pelanggaran Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Empat Lawang.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang bikin para oknum berpikir keras untuk melakukan pelanggaran pilkada.

Utamanya setelah Bawaslu Empat Lawang menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kapasitas Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Pokja Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pilkada Serentak 2024.

Kegiatan yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Empat Lawang Rodi Karnain ini dilaksanakan di Aula Rumah Makan Bintang, Tebing Tinggi, Senin 4 November 2024.

BACA JUGA:Cegah Pelanggaran Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Empat Lawang Sosialisasi UU Netralitas ASN

BACA JUGA:Bawaslu Empat Lawang Sampaikan Pesan Menguatkan Spirit Peserta Rakernis Implementasi SIWASLIH, Apa Ya?

Tampak hadir Anggota Bawaslu Empat Lawang, Ahmad Fatria Arsasi dan Hengki Gunawan, serta diikuti seluruh anggota yang tergabung dalam pokja Sentra Gakkumdu yaitu dari internal Bawaslu, unsur Kejaksaan Negeri (Kejari) dan dari Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang. 

Ketua Bawaslu Empat Lawang, Rodi Karnain dalam sambutannya menuturkan, pihaknya sengaja melaksanan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman kepada pengawas pemilihan dan personil Sentra Gakkumdu mengenai penanganan pelanggaran pilkada.

"Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman untuk menyamakan persepsi sebagai pengawas pemilihan dan seluruh personil dari Sentra Gakkumdu, tentang identifikasi dan kajian hukum terhadap potensi pelanggaran pada tahapan-tahapan Pilkada Serentak 2024 di Empat Lawang ini,” ulas Rodi.

Dia mengimbuhkan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Bawaslu tidak dapat berjalan sendiri, Sentra Gakkumdu merupakan bagian yang sangat penting dalam penanganan pelanggaran pilkada. 

BACA JUGA:Keren! Bawaslu Empat Lawang Cover 817 Petugas Pemilu dengan Jaminan Sosial BPJS

BACA JUGA:Bawaslu Empat Lawang Resmi Tolak Gugatan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati HBA-Henny

"Seperti kita ketahui, ada macam-macam bentuk pelanggaran pemilu, jika itu pelanggaran administrasi maka menjadi ranahnya Bawaslu, namun jika sudah mengarah ke pidana maka itu akan dieksekusi di Gakkumdu,” tukas Rodi.

Di kesempatan itu, Kepala Kejari Empat Lawang Eryana Ganda Nugraha menekankan pentingnya penguasaan aturan dan ketentuan hukum bagi Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan.

Untuk mencapai Pilkada yang berintegritas timpal Ganda, maka sampaikan aturan-aturan tahapan Pilkada dan menegakkan keadilan terhadap pelanggaran Pilkada.

Kategori :