JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menyebar Tim Uji Kompetensi (UKOM) untuk usulan Guru Besar di 13 titik Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
UKOM ini merupakan bagian dari Penilaian Kenaikan Jabatan untuk Lektor Kepala atau Guru Besar dalam rumpun keilmuan agama bagi para dosen PTKI seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Abu Rochmad berpesan agar penilaian dilakukan secara fair.
"Semua harus berjalan sesuai regulasi yang ada dan Bapak/Ibu sebagai Tim Penilai menjadi penjaga gawangnya,” tegas Abu Rochmad, Rabu 6 November 2024.
BACA JUGA:Kemenag Segera Buka Rekrutmen Petugas Haji 2025, Cek di Sini Persyaratannya!
BACA JUGA:Terkait Kebijakan Melarang Pelaksanaan Pernikahan di Luar KUA, Ini Penjelasan Kemenag
Menurutnya, uji kompetensi dalam bentuk wawancara akan menjadi pembeda yang akan menjadi penjamin kualitas tambahan bagi guru besar bidang ilmu agama.
Dirjen Pendis Abu Rochmad mengapresiasi para Assesor dan tim Direktorat PTKI yang telah menggelar penyamaan persepsi dan penilaian kenaikan jabatan akademik dosen pada rumpun ilmu agama.
Direktur PTKI Ahmad Zainul Hamdi menegaskan bahwa Tim PAK LK/GB harus bekerja secara profesional dan wajib menjaga kualitas.
“Standar penilaian kompetensi keilmuan para dosen yang akan mengajukan kenaikan jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar, harus tetap menjaga kualitas sebagaimana standar yang berlaku,” terang Prof Inung, panggilan akrabnya.
BACA JUGA:9 Guru Besar UIN Raden Fatah Resmi Dikukuhkan, Salah Satu Bikin SMB IV Bangga, Siapa Ya?
Dia menambahkan, integritas sepenuhnya berdasarkan regulasi atau ketentuan dan juga akan dilakukan Uji Kompetensi (UKOM) untuk usulan guru besar.
UKOM akan disebar di 13 titik PTKIN yang pelaksanaannya bersifat umum dan terbuka.
"Selanjutnya nanti akan kembali kita aktifkan komite integritas kampus untuk memaksimalkan usulan yang disampaikan," ungkap Prof Inung.