Ada Kegiatan Bimbingan Teknis di Lembah Aqila Lubuk Linggau, Apa Itu?

Sabtu 16 Nov 2024 - 21:54 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

LUBUK LINGGAU, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Lembah Aqilah Lubuk Linggau yang beralamat di Jalan Amula Rahayu Kampung 5, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan 2, Kota Lubuk Linggau.

Telah dilaksanakan Bimbingan Teknis mengenai Pengawasan Dana BOS Pada SMP, Kamis 14 November 2024.

Bahwa dalam jumlah  peserta Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas berjumlah 50 Peserta. 

Adapun yang hadir pada Bimbingan Teknis Dana BOS Pada SMP tersebut yaitu Kajari Lubuk Linggau yang diwakili oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Rawas Gustian Winanda, S.H.

BACA JUGA:Perwakilan Kejati Sumsel Ini Hadir di Rapat Koordinasi Daerah Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Sumsel

BACA JUGA:Ada Rapat Internalisasi Zona Integritas Menuju WBK, Sosok Pejabat Kejati Sumsel Ini Pimpin, Siapa?

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Dien Candra. S.H., M.H, Ketua MKKS Kabupaten Musi Rawas dan Forum Bendahara BOS SMP (FBBS)

Bahwa dalam sabutan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas yang pada pokoknya mengatakan, melalui Bimtek ini, ia berharap Bendahara Sekolah dapat memahami regulasi terkait pengelolaan Dana BOS.

"Menyusun perencanaan yang baik, serta melaksanakan pelaporan yang transparan. Oleh karena itu, saya berpesan kepada Bapak/Ibu peserta, agar dengan aktif dan sungguh-sungguh mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Bimtek ini," katanya.

Sementara itu, Kajari Musi Rawas yang diwakili oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Rawas Gustian Winanda, S.H.

BACA JUGA:Ada Pelatihan Sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, Pejabat Kejati Sumsel Ini Membukanya

BACA JUGA:Kejati Sumsel dan Kejari Palembang Gelar Upacara Bersama, Dalam Rangka Apa?

Selaku Narasumber menyampaikan materi tentang Pengawasan Dana BOS Pada SMP menerangkan yang pada pokoknya.

Mengenai Bimbingan Teknis (Bimtek) ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman kepada para pengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat SMP.

Hal ini tentang regulasi, pengawasan, serta tata kelola yang baik dalam pengelolaan Dana BOS. Sebagai bagian dari tugas Kejaksaan dalam hal pengawasan dan pencegahan korupsi.

Kategori :