PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Melakukan pemukulan terhadap anggota Satlantas Polrestabes Palembang, membuat Carel Martinus (50) warga Kecamatan Sematang Borong Palembang ditepatkan sebagai tersangka.
Dimana peristiwa itu terjadi pada Kamis 14 November 2024 sekira pukul 17.00 WIB di dekat Pos 12 Lalu Lintas di yang beralamat di Jalan Nurdin Pandji, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Lantas, AKBP Yenni Diarty dan Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, bahwa tersangka terbukti melawan anggota yang saat itu bertugas.
Akibatnya anggota mengalami luka, atau penganiayaan hingga pengancaman. "Tersangka melawan anggota kita yang saat itu sedang berdinas menegakkan hukum," ujarnya, Sabtu 16 November 2024.
BACA JUGA:Begini Cara Satres Narkoba Polrestabes Palembang Dukung Program Astra Cita Presiden RI
BACA JUGA:Gagalkan Peredaran Sabu, Berikut Jumlah Barang Bukti Diamankan Satres Narkoba Polrestabes Palembang
Tersangka mengaku karena terpengaruh minuman keras sehingga berani melakukan tindakan pemukulan kepada anggota Satlantas Polrestabes Palembang yang saat itu sedang bertugas dilapangan.
Menurutnya bahwa saat itu pemukulan dilakukan disaat anggota Satlantas Polrestabes Palembang melakukan pengaturan lalu lintas.
Hingga memberhentikan kendaraan berat yang masuk kedalam kota Palembang sebagai mana peraturan Walikota Palembang terhadap larangan kendaraan berat untuk memasuki kota pada jam belum ditentukan.
"Akibatnya korban Brigadir Azhari mengalami luka memar dibawah pelipis mata sebelah kiri karena dipukul tangan kosong sebanyak dua kali. Berdasarkan laporan LP/B/528/XI/2024/SPKT/Polsek Sako/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel kita menegakkan hukum mengamankan tersangka," jelasnya.
BACA JUGA:Gawat! Ada Razia Gabungan Dilakukan Satlantas Polrestabes Palembang, Apa Sasarannya
BACA JUGA:Polrestabes Palembang Tangkap Tersangka Curanmor, Inilah Penjelasan Kapolrestabes Palembang
Tersangka ini mengawal mobil truk kontainer berisikan batok kelapa dari tanjung api-api ingin masuk ke jalan kota untuk ke pelabuhan boom baru.
Tersangka dan kendaraan telah diamankan. Lanjut dia mengatakan, jika tersangka melakukan pengawalan kendaraan truk kontainer diberikan imbalan sopir sebesar Rp25 ribu setiap pengawalan.
"Tersangka dikenakan Pasal berlapis Pasal 213 ayat 1 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 KUHP atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun," tegasnya.