PALEMBANG , KORANPALPRES.COM - 10 besar hasil seleksi calon anggota KPUD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), provinsi Sumsel menyalahi aturan.
Dari 10 orang yang di nyatakan lulus oleh tim pansel, ada beberapa orang melanggar aturan dan persyaratan, namun di nyatakan lulus oleh tim pansel.
Diantara aturan yang di langgar adanya calon KPUD yang aktif sebagai pengurus Partai Politik, pelanggaran kode etik dan pernah di jatuhkan hukuman oleh
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI larangan mengikuti seleksi sebagai adhock.
BACA JUGA:Pimpin Apel Pagi, Kabag OPS Kompol Suyanto SH Sampaikan Hal Ini Ke Personel
Mereka yang melanggar aturan sudah dinyatakan lulus oleh tim pansel dan telah mengumumkan dengan nomor : 16/TIMSELKK-GEL.9-Pu/04/162/2023 tentang hasil seleksi calon anggota KPUD Kabupaten Musi Rawas periode 2024-2029
Holindra, Bacaleg Partai Buruh menerangkan, diantara 10 nama yang lulus mengakui seleksi KPUD Kabupaten Muratara.
Pada prinsipnya tidak profesional dan mengandung unsur nepotisme dengan tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
"Ada yang aktif partai politik, ada yang pernah di jatuhkan hukuman berat oleh DKPP dengan tidak diperbolehkan lagi selama hidupnya mengikuti seleksi penyelenggaraan," kata Holindra, Ahad 3 Desember 2023.
BACA JUGA:Wah! Pengamanan Polri Berkelas Dunia, Gara-gara Even Yang Satu Ini
Lanjutnya, ada juga yang melanggar kode etik.
Ia mengaku, sebelum menetapkan 10 besar, sejumlah masyarakat sudah melaporkan beberapa nama yang melanggar aturan kepemiluan.
"Itu tidak di gubris oleh tim pansel. Kitakan inginnya tidak ada persoalan di kemudian hari. Mereka sendiri yang bakal repot,"ujarnya.
Ia membeberkan beberapa pelanggaran di antara 10 nama calon KPUD itu, ada yang terlibat sebagai anggota aktif partai politik selama 5 tahun terakhir, ada yang pernah di jatuhkan hukuman berat oleh DKPP serta pelanggaran kode etik.
BACA JUGA:7 Fakta Unik Bunga Matahari, Selalu Menghadap Matahari