KORANPALPRES.COM - Setiap tahun pada tanggal 25 Desember, umat Kristiani di seluruh dunia merayakan Natal.
Kelahiran Yesus Kristus dirayakan pada hari Natal. Chrismas, yang diterjemahkan menjadi Mass of Christmas or Christ Mass adalah nama bahasa Inggris untuk Natal.
Itu diperingati sebagai hari untuk memperingati kelahiran Yesus.
Ternyata, ada sejumlah negara yang melarang perayaan Natal. Negara manakah itu? Simak berikut ini.
BACA JUGA:9 Cara Menyambut Hari Natal Agar Semakin Berkesan, Apa Saja?
BACA JUGA:Kapan Waktu Terbaik Memasang Dekorasi Natal di Rumah? Yuk Dicatat!
1. Arab Saudi
Mayoritas penduduk di negara Islam Arab Saudi beragama Islam.
Pemerintah negara ini pernah melarang perayaan Natal di tempat umum, termasuk mendirikan pohon Natal, mendekorasi dekorasi Natal, dan mengenakan pakaian tradisional hari raya.
Denda atau penahanan telah digunakan sebagai hukuman karena melanggar aturan ini.
BACA JUGA:7 Film Action Seru Isi Liburan Natal 2024, Ada Red One Film Terbaru yang Siap Menghibur!
BACA JUGA:Hanya Ada di Indonesia, 5 Adat Perayaan Natal Paling Istimewa, Ada Wayang Wahyu
Namun, peraturan tersebut terus berkembang seiring berjalannya waktu. Pemerintah akan mengizinkan perayaan Natal terbuka bagi masyarakat pada tahun 2022.
Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas wawasan dan mendorong toleransi beragama.
Namun perayaan Natal di Arab Saudi masih memiliki batasan tertentu. Misalnya, perayaan Natal hanya boleh diadakan di tempat pribadi, seperti rumah atau hotel, dan pohon Natal tidak boleh diimpor ke Arab Saudi.