Meskipun demikian, umat Kristiani di Somalia masih dapat merayakan Natal secara pribadi, seperti di rumah atau gereja mereka.
Selain itu, pemerintah Somalia mengizinkan toko untuk menjual dekorasi Natal.
4. Tajikistan
BACA JUGA:Olahraga yang Dapat Dilakukan Saat Hujan, Bisa di Lakukan di Dalam Ruangan!
BACA JUGA:Ikan Masak Ghuas, Kuliner Besemah yang Membangkitkan Kenangan Masa Lalu
Mayoritas penduduk Tajikistan beragama Islam. Pemerintah melarang perayaan Natal di tempat umum, termasuk pemasangan pohon Natal, dekorasi, dan pakaian.
Denda atau hukuman penjara dapat dikenakan karena melanggar aturan ini.
Sejak tahun 2015, larangan ini sudah berlaku. Menurut pemerintah Tajikistan, larangan ini diperlukan untuk menjaga keharmonisan sosial dan agama bangsa.
Meskipun demikian, Natal masih dapat dirayakan secara pribadi, termasuk di rumah atau gereja, di kalangan umat Kristiani di Tajikistan.
BACA JUGA:4 Manfaat Mangga Bagi Pria, Bisa Tingkatkan Kesehatan Reproduksi
BACA JUGA: Redmi Note 14 Series Konon Bakal Sampai di Indonesia, Sudah Menggenggam Dua Syarat Utama
Selain itu, pemerintah Tajikistan mengizinkan toko untuk menjual dekorasi Natal.
Organisasi hak asasi manusia (HAM) mengkritik Tajikistan karena melarang perayaan Natal, dengan alasan bahwa larangan tersebut bersifat diskriminatif terhadap umat Kristen.
Pemerintah Tajikistan menyatakan pada tahun 2023 bahwa mereka sedang mempertimbangkan untuk menghapus larangan perayaan Natal di depan umum.
Namun hingga saat ini, larangan tersebut masih berlaku.
BACA JUGA:Desa Wisata Gunung Dempo Harus Puas Cukup Masuk Nominasi Kategori Digitalisasi pada ADWI 2024