BANYUASIN, KORANPALPRES.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin Raymund Hasdianto Sihotang, S.H., M.H melaksanakan Press Release atau Press Conference Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin.
Hal ini terkait Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana I atas nama Bambang Gusriandi dan Terpidana II Mirdayani.
Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2022-2023 (Desember 2022-September 2023) di Aula Kejaksaan Negeri Banyuasin.
Dalam kegiatan tersebut Kajari Banyuasin didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Giovani, S.H.,M.H. beserta Kasubsi, Jaksa Fungsional dan Staff Bidang Tindak Pidana Khusus.
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Koordinasi Dengan KPU, Terkait Apa Ini!
BACA JUGA:Ada Hal Apa, Kejari Banyuasin Melakukan Koordinasi Bersama KPU
"Bahwa Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang kelas I A Khusus, Terpidana I atas nama Bambang Gusriandi dan Terpidana II Mirdayani dijatuhi pidana tambahan," ujar Kasi Intel Kejari Banyuasin, Didi Aditya Rustanto, S.H., M.H.
Hal ini, lanjut dia mengatakan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp342.352.022,25.
Bahwa sebelumnya pada tahap penyidikan para Terpidana telah menitipkan uang di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Banyuasin.
Dengan sejumlah Rp342.352.022,25, sehingga atas putusan pengadilan terkait uang pengganti tersebut.
BACA JUGA:Wah! Kejari Banyuasin Melakukan Koordinasi Dengan Bawaslu, Tentang Apa?
BACA JUGA:Wow! Ada Tim Intelijen Kejari Banyuasin Lakukan Pemdampingan, Dalam Hal Apa?
"Maka uang yang telah dititipkan para terdakwa di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Banyuasin tersebut diperhitungkan," akunya.
Hal ini sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara sebagaimana dimaksud.
Selanjutnya Kejaksaan Negeri Banyuasin menyerahkan uang sejumlah Rp342.352.022,25 ke Kas Korpri Kabupaten Banyuasin.