Talk Show di Opproom Pemkab Muba, Ternyata Ada Kajari Banyuasin, Inilah Wajahnya
Kajari Muba Roy Riady, S.H., M.H mengikuti Kegiatan Talk Show dan Donor Darah dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun ke-53 Korpri, Hari Ulang Tahun ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional Kabupaten Muba Tahun 2024.--Humas Kejati Sumsel
MUBA, KORANPALPRES.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin (Muba) Roy Riady, S.H., M.H mengikuti Kegiatan Talk Show dan Donor Darah dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun ke-53 Korpri, Hari Ulang Tahun ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024.
Bertempat di Opproom Pemkab Musi Banyuasin (Muba) yang dilaksanakan pada Senin 2 Desember sekira pukul 09.00 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Pj. Bupati Muba H. Sandi Fahlepi, S.P., M.Si, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Nofita Dwi Wahyuni, S.H, M.H.
Kapolres Musi Banyuasin diwakili Waka Polres Muba Kompol Iwan Wahyudi, S.H dan Dandim Muba diwakili Kasdim Mayor inf Nursigit Prasetya S.Ip., M.Sc.
BACA JUGA:Seminar Destana Muba TA 2024, Ternyata Ada Sosok Perwakilan Kejari Muba, Ini Buktinya
Bahwa dalam kegiatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Roy Riady, S.H., M.H berkesempatan menyampaikan materi yang berjudul "perlindungan hukum profesi guru serta mewujudkan Pengelolaan APBD Dan Dana Bos Zero korupsi menuju indonesia maju”.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Roy Riady, SH., MH menerangkan bagaimana Modus Kecurangan Umum yang terjadi dalam penyalahgunaan Pengelolaan APBD Dan Dana Bos.
"Bahwa Kejaksaan memiliki desk Polkam yang terdiri dari Desk Koordinasi Peningkatan Devisa Negara dan Desk Pencegahan Tipikor dan Perbaikan Tata Kelola," ujarnya.
Pelaku korupsi yang ada pada lingkungan sekolah dapat meliputi Kepala Sekolah, ASN Dinas pendidikan, komite sekolah dan penyedia.
BACA JUGA:Wah! Ada Jaksa Fungsional Kejari Muba Hadir di Dalam Rapat Ini
BACA JUGA:Ada Penyitaan Aset Dilakukan Kejari Muba, Apa Kasusnya?
Bahwa jenis dan tindakan penyalahgunaan anggaran APBD Dan Dana Bos Zero Suap dapat bermulai dari tindakan Gratifikasi.
Kemudian, Penggelapan, Pemalsuan Administrasi (Laporan Fiktif) Penyalahgunaan anggaran (Kerugian Negara).