PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - DPR RI dan KemenPAN RB sudah membuat keputusan akhir bahwa tidak ada penghapusan tenaga honorer karena penyelesaiannya akan rampung pada Desember 2024 ini.
Ahmad Doli Kurnia Tandjung selaku Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI saat diwawancarai oleh salah satu media televisi swasta menyatakan hal itu.
Doli menegaskan bahwa tidak ada penghapusan tenaga honorer selama pemerintah tidak mempunyai konsep dalam menyelesaikan tenaga honorer.
Ahmad Doli juga mengatakan bahwa selama 6 bulan terakhir ini pihaknya cukup intensif untuk membahas UU ASN bersama Menteri PAN RB, Rini Widyantini.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Buka Seleksi PPPK 5.808 Formasi, Klik Cara Daftar dan Persyaratannya
BACA JUGA:Rincian Soal dan Durasi Tes PPPK 2024 yang Wajib Kamu Ketahui, Dijamin Bikin Kamu Lolos Jadi ASN!
Keputusan Final DPR dan KemenPAN RB
Dari pembahasan dan rapat yang dilakukan oleh DPR RI didapatkan beberapa titik temu yang menemukan kesepakatan seperti di bawah ini.
1. Tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer
2. Tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau salary dari tenaga honorer yang selama ini diterima
3. Penyelesaian tenaga honorer menjadi ASN sudah dirancang sedemikian rupa tidak akan menambah beban anggaran baru, terutama kepada APBN
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI periode 2024-2029 itu juga megatakan bahwa dalam pembahasan diskusi saat ini tinggal mengenai status tenaga honorer.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Siap-siap! PPPK 2024 Segera Dibuka: Penuhi Syarat Penting Ini untuk Jadi ASN
BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Semangati Ribuan Pegawai Non PNSD untuk Ikut Seleksi PPPK
Mengacu kepada UU ASN yang terbaru, Ketua Komisi II DPR RI menyebut bahwa ada 2 skema yang digunakan.