Yaitu pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu yang merupakan skema terbaru.
Penyelesaian kepastian tenaga honorer menjadi ASN akan dirampungkan Desember 2024 ini. Keputusan untuk menjadi PPPK penuh atau paruh waktu ini sebagai upaya pemerintah untuk tetap menjadikan tenaga honorer sebagai ASN meskipun tidak lulus dalam seleksi PPPK 2024.
Tidak ada pemberhentian tenaga honorer membuat PPPK paruh waktu menjadi alternatif baru bagi tenaga honorer untuk memiliki kesempatan yang sama sebagai ASN dan mendapatkan NIP di tahun 2024.
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Pemkab Lahat Buka Ribuan Formasi PPPK Buruan Daftar, Ini Linknya
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Pemkot Prabumulih Buka Lowongan 2.847 PPPK untuk Honorer, Ini Persyaratannya
Karena itu, tenaga honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 baik yang lulus seleksi maupun tidak sudah dijamin akan menjadi ASN sesuai dengan kesepakatan DPR RI dan KemenPAN RB.
Untuk penyelesaiannya sendiri dioptimalkan akan rampung pada akhir Desember 2024.
Ini mengacu pada kebijakan pemerintah yang akan menghapuskan tenaga honorer pada tahun 2025.
Demikianlah informasi mengenai keputusan final DPR RI dan KemenPAN RB bahwa tidak ada penghapusan tenaga honorer karena penyelesaiannya akan rampung pada Desember 2024 ini.
BACA JUGA:Dua Hal Ini Bikin PPPK Bakal Punya Kesamaan dengan PNS
BACA JUGA:Cara Unik Peserta PPPK Rayakan Kelulusan dengan Gelar Sunatan Massal, Bupati OKU Timur Sampaikan Ini
Dilansir dari beberapa sumber PPPK paruh waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja dengan jam kerja lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu. PPPK paruh waktu diwajibkan bekerja selama 4 jam per hari, sedangkan PPPK penuh waktu bekerja selama 8 jam per hari.
PPPK paruh waktu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi masalah tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). PPPK paruh waktu dibuat untuk melindungi pekerja honorer dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Berikut beberapa hal yang perlu diketahui tentang PPPK paruh waktu:
• PPPK paruh waktu tetap dapat memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIP) karena termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Ratusan ASN dan Honorer Lingkungan Pemkab Lahat Periksa Gula Darah, Ini Hasilnya?