Apa Ya Pembahasan di Rapat Koordinasi Persiapan dan Kesiapan Pendistribusian Logistik Pilkada

Sabtu 23 Nov 2024 - 14:59 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Sindang Danau serta Kecamatan Sungai Are dan Senin 25 November 2024 ke Kecamatan Muaradua, Buay Rawan, Buay Sandang Aji.

BACA JUGA:Ada Kerja Sama Kejati Sumsel Bersama BPJS Kesehatan Wilayah III, Dalam Bidang Apa

BACA JUGA:Wah! Ada Giat Apa, Asintel Kejati Sumsel Berada di Kantor Badan Pertahanan

Buay Runjung, Runjung Agung, Tiga Dihaji, Buay Pemaca, Buana Pemaca, Simpang serta Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah.

"Tentunya dengan pengawalan dan pengamanan dari pihak TNI/Polri. Untuk itu berharap sinergi dan kerja sama ini akan terus terjalin," katanya. 

Sehingga Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan mampu melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dengan aman, damai dan sukses.

Bahwa kegiatan tersebut juga membahas terkait Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

BACA JUGA:Begini Klarifikasi Kejati Sumsel Terkait Berita Viral Perkara Penganiayaan

BACA JUGA:Perwakilan Kejati Sumsel Ini Hadir di Rapat Koordinasi Daerah Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Sumsel

Hal ini dalam rangka memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanaan pencoblosan tanggal 27 November 2024 mendatang. 

Bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (5) dan (6) PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

Serta Walikota dan Wakil Walikota, Alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum Hari Pemungutan Suara.

Dan KPU dapat berkoordinasi dengan Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.

BACA JUGA:Ada Rapat Internalisasi Zona Integritas Menuju WBK, Sosok Pejabat Kejati Sumsel Ini Pimpin, Siapa?

BACA JUGA:Ada Pelatihan Sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, Pejabat Kejati Sumsel Ini Membukanya

Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Daerah. Sedangkan untuk APK yang didanai dan dilaksanakan oleh Parpol/Gabungan Parpol/Tim Paslon.

Kategori :