Berdasarkan Pasal 39 ayat (3) dan (4) PKPU 13 Tahun 2024, alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3.
Sebelum Hari Pemungutan Suara dan dilakukan oleh Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu, dan/atau tim kampanye.
Bahwa pelaksanaan pembersihan alat peraga kampanye tersebut sudah wajib selesai dilakukan oleh pasangan calon.
Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan/atau tim kampanye maksimal pada hari Minggu tanggal 24 November 2024.
BACA JUGA:Kejati Sumsel dan Kejari Palembang Gelar Upacara Bersama, Dalam Rangka Apa?
BACA JUGA:Wah! Ada Pelaksanaan Tes SKD CPNS Kejaksaan RI di Kejati Sumsel, Ini Buktinya
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"