Oleh : LAMTASIM DASUSTRA
Penyelenggaraan Pemilu tidak terasa semakin dekat, tinggal 2 Bulan lagi, genderang Perang masing-masing Pasangan Calon ( Paslon ) sudah di gaungkan, hal tersebut ditandai, bahwa Capres dan Cawapres sudah diperbolehkan secara resmi untuk mengkampanyekan diri mereka kepada khalayak ramai atau didepan Publik.
KPU sebagai Sang Wasit sudah mengumumkan aturan dalam permainan Kampanye agar tidak melakukan pelanggaran, semua Paslon diminta untuk mematuhi aturan. Pelanggaran terhadap aturan Kampanye bisa dikenakan berupa peringatan atau teguran hingga menghukum yang melanggar.
KPU sebagai Sang Wasit harus bertindak Fair, dan Adil, tidak boleh ada tenggang rasa terhadap Paslon tertentu yang melanggar aturan yang telah digariskan.
Pertanyaan menyeruak dan menggelitik ditengah-tengah masyarakat, adalah bisakah aturan itu ditegakan secara Fair dan Adil, ini pertanyaan yang harus dijawab oleh Sang Wasit dalam pelaksanaannya.
BACA JUGA:5 Jurusan Kuliah Cocok Bekerja di Microsoft, Gajinya Bikin Hidup Makmur
Pemilu ke Pemilu harus menunjukan peningkatan Kualitasnya, bukan sebaliknya. Pemilu yang lalu para Paslon, yaitu Capres dan Cawapres dipertemukan dalam arena Debat Terbuka didepan Publik yang diliput oleh berbagai Media Massa, baik Dalam Negeri maupun Luar Negeri.
Penampilan dalam Debat, memperlihatkan, sejauhmana kemapanan dan kedalaman seorang Calon Pemimpin, dalam memahami Tata Kelolah Pemerintahan bilamana mereka memenangkan pertarungan dalam kontestasi Politik di Arana Pemilu yang dilaksanakan.
Kemajuan Tehnologi menuntun masyarakat untuk bisa memantau gerak gerik di lapangan melalui Layar Kaca, baik itu TV maupun Hp yang mereka miliki.
Suara teriakan mulai sayup-sayup terdengar, untuk mengantisipasi kecurangan semakin bersahut-sahutan yang disuarakan oleh yang berkepentingan.
BACA JUGA:Ikan Rawa di Ambang Kepunahan, Peneliti Unsri Sebut ini Penyebabnya!
Mungkinkah karena berkaca dengan Pemilu dimasa yang lalu dan diputar ulang, sehingga dapat dijadikan pembelajaran yang sangat berharga dalam upaya meningkatkan kualitas Pemilu.
Disamping itu dapat menaikan kelas serta nilai tambah KPU baik di mata masyarakat Dalam Negeri maupun di mata masyarakat Internasional.
Karena Pemilu dipantau dan di teropong secara luas oleh Media Massa Negara Asing.
Sebab di Indonesia ada keberadaan Perwakilan Asing dari seluruh Dunia.