Beredar nya dimedia massa, bahwa ada perubahan mekanisme Debat Terbuka tersebut yang dilakukan secara mendadak, khususnya terhadap Cawapres. Dimana Debat Terbuka akan dilakukan secara bersamaan Capres dan Cawapres. Sehingga tidak bisa disalahkan, bilamana ada yang mempertanyakannya.
Ada apa gerangan dibalik itu......?
Perubahan itu menimbulkan syahwasangka dan kerisauan di masyarakat luas, tentang Pemilu. Perubahan Kampanye melalui Debat Terbuka sudah mengurangi Kualitas Pemilu itu sendiri dibandingkan dengan Pemilu yang sudah di laksanakan oleh Indonesia.
Pemilu kali ini adalah merupakan Pemilu yang ke 5 kalinya sejak Reformasi. Gambaran kualitas Pemilu dipertanyakan, belum lagi urusan yang lebih Urgent.
BACA JUGA:Bedah dan Diseminasi Buku Mitos vs Fakta Sawit di Universitas Sriwijaya
Bukankah itu bisa penurunan Kualitas pelaksanaan Pemilu.....?
Kesepakatan para Paslon untuk menjaga marwah Pemilu, Kampanye berjalan santun, damai sudah disepakati, juga bersama Instansi yang berwenang lainnya, namun tetap saja ada nuansa kerisauan masyarakat, khusus nya Paslon yang akan bertarung, menimbulkan kegalauan tentang Pemilu yang Jurdil dan Luber.
Mampukah Sang Wasit melakukan pengawasan dalam pelaksanaan Kampanye......?
Oleh karena itu untuk menjaga Marwah KPU dan Pemilu, ada baiknya Panitia Pemilu ditambah dengan di dampingi oleh Partai Politik yang ikut dalam Kontestasi Pemilu, sehingga ada semacam ketenangan, dan menghapuskan syahwasangka yang liar atau berseliweran. Jika mau, masih ada waktu untuk berbuat bagi Negeri dan Bangsa ini, sehingga dicatat oleh Generasi Penerus Bangsa/Generasi Muda atau Generasi Millenial.
BACA JUGA:Ajak Publikasi Lewat Kuliah, FISIP Unsri Undang Dosen Tamu dari Australia
Tambahan Pantia tersebut tidak harus tercantum dalam " STRUKTUR RESMI KPU " yang sudah di bentuk oleh KPU, akan tetapi sudah cukup bilamana berada diluar Struktur atau Struktur Tambahan.
Panitia tambahan itu sifatnya hanya sebagai Sufforting, dan cukup berada di Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sedangkan untuk di Tingkat Kecamatan dan Desa cukup dipantau oleh Para Calon Legislatif ( Caleg ) yang bertarung bersama Tim Relawan masing-masing Partai.
Kita patut bersyukur ada semangat yang tinggi, bahwa ada partisipasi masyarakat yang ingin melibatkan diri untuk ikut memantau pelaksanaan Pemilu.
BACA JUGA:Puskesmas Dempo Tempel Nomor Pengaduan Ombudsman Sumsel