Puskesmas Dempo Tempel Nomor Pengaduan Ombudsman Sumsel

NOMOR PENGADUAN | Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah bersama Kepala Puskesmas Dempo Palembang, drg. Novi Artati., saat memasang nomor pengaduan pelayanan publik.--

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Puskesmas Dempo Palembang menempel nomor pengaduan pelayanan, Sabtu 2 Desember 2023.

Nomor pengaduan pelayanan ini langsung ditempel Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah bersama Kepala Puskesmas Dempo Palembang, drg. Novi Artati.

Pemasangan nomor pengaduan Ombudsman Sumsel ini sebagai wujud komitmen Ombudsman dan Puskesmas Dempo dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.

Selain itu untuk memberikan sarana bagi masyarakat palembang khususnya pengguna layanan Puskesmas Dempo.

BACA JUGA:Minimalisir Balapan Liar Dengan Gelar Bupati OKU Road Race Chapionship

Sehingga masyarakat bisa berkonsultasi atau mengadukan pelayanan publik selain di Puskesmas Dempo juga kepada Ombudsman RI Sumatera Selatan.

Seperti diketahui, Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik.

"Nomor Pengaduan yang tercantum di poster ini, saya pastikan aktif dan dapat dihubungi kapanpun, sebagai wujud keseriusan Ombudsman RI Sumatera Selatan dalam melindungi hak - hak pengguna layanan dalam mendapat pelayanan yang prima," ujar Adrian

Adrian menambahkan jika mendengar istilah "Pengaduan", kadangkala mempersepsikan kata tersebut dengan sesuatu yang buruk.

BACA JUGA:Terumbu Karang dalam Bingkai Pulau Kelapa Tanggamus Lampung, Indahnya Bukan Main!

Bahkan ketika terdapat pengaduan dalam pelayanan publik, pemerintah sering kali justru melakukan counter attack terhadap masyarakat yang mengadu.

Padahal jika mengacu pada peraturan Perundang-undangan, istilah pengaduan dalam pelayanan publik merupakan kata atau tindakan yang bersifat positif bahkan membangun pelayanan publik semakin baik.

"Untuk itu, kepada masyarakat yang memiliki keluhan terkait pelayanan publik, jika pengaduannya terkait pelayanan publik tidak diberi tanggapan atau tidak diselesaikan oleh penyelenggara layanan maka dapat segera melapor ke Ombudsman R.I Pusat atau di kantor perwakilan provinsi Sumatera Selatan dan dapat juga melalui call center 137 atau WhatsApp Pengaduan 08119703737 serta Tidak dipungut Biaya",  tutup Adrian. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan