Pjs Bupati OKU Timur Tegaskan ASN Tak Salahgunakan Narkoba, Kedapatan Ini Sanksinya

Minggu 24 Nov 2024 - 21:32 WIB
Reporter : Arman
Editor : Dian Cahyani Fitri

MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Pjs Bupati OKU Timur Prof Dr HM Edwar Juliartha, SSos, MM menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja Kamis, 21 November 2024.

Pemusnahan ganja seberat 35,74 kg ini dengan cara dibakar menggunakan cerobong asap di Halaman Belakang RSUD Martapura dan disaksikan langsung oleh Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, SH, MH dan Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, SIK, MSi.

Dalam wawancaranya, Prof Edwar mengingatkan kepada seluruh pegawai di lingkup Pemkab OKU Timur untuk tidak menggunakan narkotika.

Ditegaskannya jika ada yang kedapatan menggunakan barang tersebut sanksi hukum serta pemecatan akan dilakukan.

BACA JUGA:Menang Banyak! BNN Bongkar Kasus Pencucian Uang 2 Jaringan Narkotika Kelas Kakap, Nilainya Bikin Geleng Kepala

BACA JUGA:Bebaskan Generasi Muda dari Bahaya Narkotika, Ini Upaya yang Dilakukan Desa Benuang, Intip Yuk

"Jangan bermain-main dengan Narkoba apabila ada yang kedapatan menggunakan barang haram tersebut, maka Pegawai yang bersangkutan akan berhadapan dengan hukum dan diberhentikan tidak hormat," tuturnya

Kapolres OKU Timur AKBP. Kevin Leleury, SIK, MSi, menyampaikan penemuan 35kg ganja yang tidak bertuan di salah satu loket yang berada di Kecamatan Martapura.

"Penemuan ganja ini ditemukan di salah satu loket pada tanggal 23 Juli 2024 sekitar puku 13.30 WIB, namun untuk pemiliknya hingga kini masih dilakukan lidik," tuturnya.

Dari penyelidikan yang ada, lanjut AKBP Kevin, pengiriman barang haram ini ke Jakarta dengan menggunakan travel, namun ketika sampai di Jakarta barang ini tidak diambil oleh pemesannya. 

BACA JUGA:Ini Cara Kejari Lubuk Linggau Melakukan Pengamanan dan Penggalangan Sidang Putusan Perkara Narkotika

BACA JUGA:Wujudkan Masyarakat Terlindungi dan Terselamatkan Dari Narkotika, BNNP Sumsel Lakukan Langkah Ini

"Karena tidak diambil maka barang tersebut dikembalikan ke pihak travel yanh ada di Martapura. Jadi, ganja ini sudah berada di travel kurang lebih 10 hari. Sehingga pemilik travel yang merasa curiga langsung melaporkan ke Polres OKU Timur," tutupnya.

Pada kesempatan ini juga AKBP Kevin menjelaskan kegiatan yang dilakukan ini dalam rangka penindakan hukum terhadap pemberantasan narkoba di OKU Timur.

"Polres OKU Timur khususnya Satnarkoba gencar untuk memberantas narkoba yang ada di OKU Timur," tutupnya.

Kategori :