Wah! Ada Penitipan Pengelolaan Barang Bukti Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan

Senin 25 Nov 2024 - 19:09 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Aset tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang dengan nilai aset sebesar Rp17.242.400.000, serta aset tanah dan bangunan di Jalan Purnawarman Kota Bandung, Jawa Barat.

BACA JUGA:Begini Klarifikasi Kejati Sumsel Terkait Berita Viral Perkara Penganiayaan

BACA JUGA:Perwakilan Kejati Sumsel Ini Hadir di Rapat Koordinasi Daerah Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Sumsel

Dengan nilai aset sebesar Rp69.390.000.000, penitipan barang bukti berupa asrama mahasiswa di Jalan Puntodewo Jogjakarta dan aset tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang kepada Pemprov Sumatera Selatan.

"Diharapkan agar aset tersebut dikelola dan dirawat dengan baik, atau jika aset tersebut dilelang oleh Pemprov Sumsel," katanya. 

Maka diharapkan uangnya bisa masuk ke negara sehingga PAD Provinsi Sumatera Selatan bisa meningkat dan bisa membuat kegiatan-kegiatan untuk masyarakat.

Sehingga cita-cita untuk kesejahteraan masyarakat Provinsi Sumatera Selatan dapat diwujudkan.

BACA JUGA:Ada Rapat Internalisasi Zona Integritas Menuju WBK, Sosok Pejabat Kejati Sumsel Ini Pimpin, Siapa?

BACA JUGA:Ada Pelatihan Sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, Pejabat Kejati Sumsel Ini Membukanya

Sementara itu, Pj Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi, S.H., M.S.E. juga memberikan sambutan yang mana Pj Gubernur Sumatera Selatan mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Beserta jajaran terkait penyelamatan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang dilakukan oleh Kejati Sumsel. Pj Gubernur Sumatera Selatan juga menghimbau kepada jajarannya untuk melakukan pengelolaan aset yang benar dan serius. 

Pj Gubernur Sumatera Selatan juga akan memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait upaya Penyelamatan Aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Lalu Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan aset tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beserta jajaran dan Pj Gubernur Sumatera Selatan beserta jajaran.

BACA JUGA:Kejati Sumsel dan Kejari Palembang Gelar Upacara Bersama, Dalam Rangka Apa?

BACA JUGA:Wah! Ada Senam Pagi di Kantor Kejati Sumsel, Dalam Rangka Apa?

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com

Kategori :