Terhadap APK yang ditertibkan ini, lanjut Lily, merupakan tanggungjawab sepenuhnya oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir. Untuk itu, seluruh Paslon tidak berhak mengambilnya kembali.
BACA JUGA:Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih, Menag Doakan Pilkada Berjalan Lancar di Depan Kakbah
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, Logistik Pilkada Lahat 2024 Dilepas Tingkat Kecamatan, Ini Penampakannya
"Setelah kita kumpulkan nanti, maka APK ini nanti akan kita musnahkan," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Lily juga menyampaikan, bahwa atribut yang berada di Posko Pemenangan diperbolehkan untuk tidak dicopot.
"Khusus atribut yang terpasang di Posko Pemenangan, sesuai aturan yang berlaku diperbolehkan," pungkasnya.
Kategori :