2 Mahasiswa UIN Raden Fatah Beberkan Prinsip Filsafat dalam Menyikapi Masalah Sosial dan Teknologi

Rabu 27 Nov 2024 - 23:45 WIB
Reporter : Kgs Yahya
Editor : M Iqbal

 

Keamanan data pribadi juga sangat penting dalam mendapatkan perhatian pada era modern saat ini.

Sebagai contoh, kasus penyalahgunaan data pribadi dan hak asasi manusia (medcom.id) adalah kebocoran data BPJS Kesehatan pada tahun 2021, sebanyak 279 juta peserta BPJS Kesehatan menjadi korban.

Di mana data tersebut meliputi nama lengkap, alamat, nomor telepon, serta riwayat kesehatan peserta. Data-data yang bocor tersebut diduga diperjualbelikan di forum internet gelap (dark web). 

Ilmu membantu memberikan pengetahuan baru serta solusi untuk menghadapi dampak yang ditimbulkan teknologi.

 

Berdasarkan kasus di atas, peran ilmu dalam menyikapi masalah sosial tersebut adalah dengan melakukan penelitian dalam bidang ilmu komputer yang fokus mengembangkan sistem yang lebih aman, seperti perlindungan siber untuk memastikan bahwa informasi pribadi para pengguna tetap terjaga keamanannya.

Selain pada pengembangan ilmu komputer, diperlukan juga kebijakan yang mengatur penggunaan data pribadi serta menetapkan standar privasi.

Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kontrol kepada individu atas data pribadi mereka dan memastikan transparansi kepada yang mengumpulkan data tersebut.  

Kemajuan teknologi yang semakin pesat memungkinkan pengumpulan serta pemanfaatan data pribadi yang dapat melanggar privasi setiap individu.

 

Pentingnya pendidikan etika dalam membantu kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan teknologi dan pentingnya penggunaan teknologi yang bertanggung jawab.

Etika memberikan nilai-nilai moral yang dapat memastikan bahwa teknologi digunakan untuk kebaikan bersama dan tidak merugikan individu atau kelompok lain.

Selain itu, etika menegaskan bahwa pengumpulan, penggunaan, dan penyebaran data pribadi harus dilakukan dengan persetujuan yang jelas dari individu yang bersangkutan, dan penyalahgunaan data pribadi adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang dapat dikenakan sanksi. 

Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Penyalahgunaan Data Pribadi (UU PDP) Pasal 12 ayat (1) UU PDP yang menyebutkan bahwa subjek data pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas perbuatan yang melanggar pengolahan data pribadi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata sehubungan dengan perbuatan melawan hukum.

 

Kategori :