Tercapai 67 Persen Tiket Kereta Api Nataru Terjual, Berikut Angka Pastinya!

Senin 02 Dec 2024 - 13:37 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang mencatat sampai akhir bulan November 2024, sudah 28.690 tiket yang terjual atau 67 persen.

Dari jumlah tempat duduk yang disediakan untuk periode Libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) 2024/2025. 

"Kita menyediakan sekitar 42.732 tempat duduk selama periode angkutan Nataru, yaitu dari tanggal 19 Desember 2024 sampai dengan 5 Januari 2025 dengan rata-rata perhari 2.374 tempat duduk," ujar Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, Senin 2 Desember 2024. 

Aida menerangkan kereta api yang beroperasi di Divre III Palembang adalah KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuk Linggau (PP), KA Ekspres Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP).

BACA JUGA:6 Cara Dapatkan Saldo DANA Gratis, Ini Syarat dan Ketentuannya

BACA JUGA:Bikin Cerah! 5 Body Lotion Terbaik Untuk Memutihkan Kulit Wajib Kamu Punya

Dan KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuk Linggau (PP), tanggal favorit dengan penjualan tertinggi sementara ini yaitu 22 Desember 2024 sebanyak 1.758 atau 74 persen.

Dan 20 Desember 2024 sebanyak 1.724 atau 73 persen bahkan untuk tiket KA ekonomi Bukit Serelo dan KA Ekspres Rajabasa sudah habis terjual sampai tanggal 31 Desember 2024.

Lebih lanjut Aida menjelaskan pelayanan pembelian tiket kereta api libur Nataru ini sudah bisa dibuka sejak 45 hari sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api (KA). 

Yakni, dilayani mulai tanggal 4 November 2024 lalu untuk jadwal keberangkatan mulai 19 Desember 2024.

BACA JUGA:ASN Polda Sumsel Gelar Syukuran Sosok Petinggi dan PJU Hadir Siapa Mereka

BACA JUGA:Ada Kegiatan Bin Komsos di Korem Gamas, Apakah Itu?

Hal ini dilakukan agar masyarakat yang akan berlibur dapat merencanakan waktu perjalanan nya dengan baik.

"Kami mengingatkan kembali agar penumpang kereta api teliti saat melakukan pemesanan, mulai dari mengisi tanggal keberangkatan, relasi tujuan, maupun memasukan data diri, nama dan NIK yang tercantum dalam KTP/Paspor maupun Kartu Keluarga harus sama," tambahnya. 

Karena apabila terdapat perbedaan data diri dan ketidaksesuaian data saat melakukan boarding secara sistem tidak akan terbaca.

Kategori :