Kasus Pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam Sumbagsel, KPK Diminta Jangan Tebang Pilih

Rabu 04 Dec 2024 - 23:05 WIB
Reporter : Dian Cahyani Fitri
Editor : Dian Cahyani Fitri

KPK harus menelusuri lebih dalam perkara ini, untuk selanjutnya menetapkan HP sebagai tersangka karena ia merasa kliennya dikorbankan untuk dijadikan tumbal kasus tersebut.

BACA JUGA:Di Jakarta, PLN Olah 3,3 Ton FABA dari PLTU Lontar Menjadi Bahan Konstruksi Gardu Distribusi

BACA JUGA:Wah, Ratusan Siswa SD Serbu PLTU Banjarsari Lahat, Ada Apa Gerangan

"Kami melihat KPK sudah pilih tebang, gitu. Ini aneh banget tidak sebagaimana lazimnya," pungkasnya.

Dalam perkara tersebut, sebelumnya para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :