Kasus ini merugikan negara sebesar 22,7 triliun Rupiah yang dalam persidangan hakim menjatuhkan vonis nihil kepada Benny Tjokrosaputro.
Awalnya Benny Tjokrosaputro mendapatkan hukuman mati tetapi ditolak oleh hakim dan tetap diberikan hukuman seumur hidup.
Kasus yang selanjutnya kasus Setya Novanto, perwakilan rakyat dan sebagai Ketua DPR RI 2017.
BACA JUGA:Lakukan Penelitian Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Aplikasi Santan, Ini Langkah Kejari Muba
BACA JUGA:Pencegahan Korupsi, Ini Dilakukan Satgassus Polri di Pengadilan Agama Kudus
Dia mendapatkan dana suap sebesar 2,3 triliun rupiah dari kasus korupsi e-KTP, ia selalu wakil rakyat dipilih oleh rakyat tetapi hanya mendapatkan hukuman 15 penjara.
Dan berdasarkan data yang didapatkan dari narasi tv yang di mana seorang Najwa Shihab mengunjungi Setya Novanto di penjaranya.
Dapat dilihat bahwa penjara tersebut sangat nyaman dan tidak cocok untuk oknum koruptor.
Efek jera yang harus diberikan kepada oknum seharusnya perampasan aset yang dimana bertujuan untuk memiskinkan oknum-oknum koruptor agar mendapatkan efek jerat.
BACA JUGA:Wah! Ada Penitipan Pengelolaan Barang Bukti Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan
BACA JUGA:Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi di Inspektorat Lahat
Dan juga perlu diperhatikan untuk penegak hukum agar mampu mengadili dengan netral dan adil.
Kita di Indonesia, hal korupsi sangat wajar, sikap anti korupsi perlu ditanamkan pada saat kecil dengan adanya pendidikan yang berguna untuk anti korupsi ini.
Kita tahu pada mata pelajaran PPKn sudah dijelaskan tetapi tidak spesifik untuk membahas anti korupsi.
Sehingga hal yang dilakukan membenahi pendidikan atau memunculkan mata pelajaran anti korupsi sehingga muncul moral-moral yang dapat menghilang atau mengurangi kasus ini.