Saat ini jumlah anggota IPPAT Sumsel sebanyak 494 anggota yang tersebar di 17 Kota dan Kabupaten.
Siti Hikmah juga menjelaskan dalam program prioritas yang akan dijalankan juga melakukan penyuluhan mengenai PPAT kepada masyarakat.
BACA JUGA:Danrem 043/Gatam Berikan Apresiasi Atas Penyerahan Sertifikat Tanah Oleh Menteri ATR/BPN
BACA JUGA:Kajati Terima Pin Emas Langsung Dari Menteri ATR, Dalam Hal Apa?
“Karena masyarakat masih banyak yang belum paham terhadap profesi PPAT dan notaris, karena keduanya berbeda,” tambahnya.
Untuk diketahui, anggota notaris di bawah Kementerian Hukum sementara anggota PPAT di bawah kewenangan Kementerian ATR/BPN.
Namun persamaan keduanya yakni membuat akta.
Siti Hikmah juga menjelaskan, selama ini permasalahan yang mendominasi yakni kepemilikan tanah yang tumpang tindih.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Serahkan 305 Sertifikat Aset Negara di Provinsi Lampung
BACA JUGA:Wow! Ada Kejati Sumsel di Kanwil BPN Sumsel, Giat Apa?
Namun tugas PPAT saat ini semakin dimudahkan dengan inovasi dari BPN yang bisa melakukan kepemilikan tanah secara online serta melakukan pengecekan.
“Kami juga berharap anggota yang tergabung dalam tugas profesi PPAT di Sumsel bisa memberikan kontribusi untuk masyarakat,” jelasnya.
Serta bisa membantu masyarakat yang akan melakukan transaksi jual beli khususnya yang menggunakan jasa PPAT.