Toto Roedianto membenarkan, penyerahan titipan uang pengganti ini dilakukan dalam proses penyidikan perkara dugaan, Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rapat-Rapat Koordinasi dan Kosultasi ke Luar Daerah dan Dalam Daerah pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.
BACA JUGA:Ada Restorative Justice di Kantor Kejari Lahat, Kasus Apakah Itu?
Hingga saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap lebih dari 60 (enam puluh) orang yang terkait dengan kegiatan perjalanan dinas tersebut.
"Kegiatan pemeriksaan para saksi merupakan rangkaian proses pengumpulan alat bukti, oleh Tim Penyidik guna membuat terang suatu tindak pidana untuk menemukan pihak, paling bertanggungjawab pada penyimpangan pelaksanaan kegiatan," katanya.
Proses penanganan kasus ini masih dalam tahap penyidikan serta uang pengganti, telah disetorkan ke RPL Bank BNI Cabang Lahat berada dalam pengawasan Tim Penyidik Kejari Lahat.
"Hal ini sebagai bentuk upaya dari Kejaksaan Negeri Lahat bukan hanya memberantas, tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," tegas dirinya.
BACA JUGA:Wow! Ada Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kejari Lahat Bersama PT PLN, Tentang Apa?
BACA JUGA:Kembali, Kejari Lahat Lakukan Program Mang Baris, Dimana Lokasinya?
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"